JAKARTA : Bangunan bermasalah tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) atau Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur kian tumbuh subur bagai jamur di musim hujan. Di duga ada kongkalikong dengan oknum pengawas sehingga tidak dapat di sentuh.

Seperti bangunan menyerupai kontrakan 2 lantai, kurang lebih 6 pintu di Jl Pagelarang Gang Lingkar 1,RT03/ RW05 Kelurahan Lubang Buaya, bangunan kontruksi besi Baja, di Jalan Siung blok B1 RT05/04 Kelurahan Setu Cipayung. Dari pantauan wartawan bangunan tersebut hingga kini masih terus dikerjakan hingga hampir rampung tidak tanpak papan proyek di lokasi,
di duga tidak mengantongi ijin PBG yang dikeluarkan PTSP. Sehingga dikhawatirkan retribusi yang seharusnya dapat menambah ke kas DKI Jakarta, mengalir entah kemana.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya di lokasi bangunan, tidak terlihat papan segel (merah) sebagai bukti bila bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban.

Perda DKI Jakarta, No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di pasal 15 (1) mengatakan, Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.

Serta di pasal 137 (1) dijelaskan, Sebelum kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai, papan nama proyek harus terpasang dan pemilik wajib memasang pagar halaman pengaman proyek dengan memperhatikan keamanan dan keserasian serta tidak melampaui GSJ. Sedangkan di Pasal 137 (2) berbunyi, Papan nama proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh masyarakat umum.

Dalam pasal 282 (1) diterangkan, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif. Pasal 282 (2) ; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.

Hal ini Ketika ingin di konfirmasi pada Kasektor CKRT Kecamatan Cipayung bernama Selamat, pintu ruangannya selalu tertutup rapat dan di depan pintu terpasang came CCTV. Sehingga terkesan kegiatannya tidak ingin diketahui wartawan. (John A)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.