JAKARTA: Dalam upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah, Pemprov DKI Jakarta menggelar Forum Group Discussion (FGD) bagi pegawai yang bertugas di bidang hukum. Diskusi dengan tema ‘Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)’ menghadirkan narasumber dari Kemendagri dan Lembaga Manajemen Aset Negara.

Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dikemas dalam kegiatan FGD tersebut diselenggarakan Biro Hukum DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Bimtek I Lantai 23 Grha Ali Sadikin Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/8). FGD menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal BUMD – BLUD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Manajemen Aset Negara.

“Selain diikuti oleh OPD terkait bidang hukum, kami juga mengundang perwakilan dari organisasi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” kata Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta, Nur Fajar. Kegiatan digelar dalam rangka menindaklanjuti Pasal 47 UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta agar para OPD bisa memanfaatkan aset daerah sebagaimana mestinya.

“Dalam Pasal 47 diamanatkan dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah untuk tujuan investasi di luar Barang Milik Daerah digunakan untuk melaksanakan fungsi dan tugas perangkat daerah, Pemerintah Daerah Jakarta dapat membentuk Lembaga Manajemen Aset,” ujar Nur Fajar. Menurutnya, optimalisasi aset merupakan isu strategis disebabkan pada saat Jakarta sebagai Kota Global membutuhkan pendanaan yang cukup besar.
Pembangunan Jakarta sebagai Kota Global tidak sekadar bersumber dari pajak, kata Nur, tapi juga dari optimalisasi aset. “Kalau kita bisa memanfaatkan aset secara optimal, maka pengeluaran bisa dihemat sehingga anggaran bisa dialokasikan untuk kegiatan lain,” jelasnya.

Nur berharap bimtek yang digelar hari ini bukan pertama dan terakhir. “Kalau bisa perangkat daerah pengampu di antaranya Biro Perekonomian, Badan Pembina BUMD menindaklanjuti agar mendapatkan rumusan terbaik dalam rangka pengelolaan manajemen aset di Provinsi DKI Jakarta sebagai sumber pendapatan selain pajak,” harapnya.

Sementara Kasubdit Barang Milik Daerah, Direktorat BUMD – BLUD Kemendagri, Amanah menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Daerah Khusus Jakarta sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 memiliki kewenangan membentuk lembaga khusus pengelolaan aset yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia,” tandasnya. (Joko)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.