Oleh: Jamiluddin Ritonga *)

Tarik menarik ambang batas parlemen (parliamentary threshold) antar partai politik semakin mengemuka seiring akan direvisinya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai di parlemen umumnya memandang ambang batas parlemen dipertahankan, bahkan ditingkatkan menjadi 7 persen. Sementara partai non parlemen berharap menjadi 0 persen atau setidaknya di bawah 4 persen.

Perbedaan usulan ambang batas tersebut tampaknya lebih mengacu pada kepentingan masing-masing partai. Partai di parlemen menilai dengan ambang batas 4 persen saja sudah dapat mengamankan mereka tetap di parlemen.

Berbeda halnya dengan partai non parlemen, batas ambang 4 persen akan menyulitkan mereka masuk parlemen. Karena itu, mereka mengharapkan ambang batas parlemen serendah mungkin.

Perbedaan kepentingan itu tak perlu terjadi bila semua partai mengacu pada Keputusan MK No 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menilai angka 4 persen tidak didasarkan pada metode kajian yang jelas dan berpotensi melanggar kedaulatan rakyat serta keadilan pemilu karena banyaknya suara sah yang terbuang.

Suara sah yang terbuang atau hangus pada Pileg 2024 memang sangat besar. Berdasarkan rekapitulasi nasional, ada 17,3 juta suara yang terbuang atau hangus. Angka ini berasal dari 10 partai yang tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Jumlah suara yang hangus itu melebihi yang diperoleh PKB 16,1 juta suara. Jumlah suara PKB ini bila dikonversi ke kursi menjadi 68 kursi.

Jadi, suara yang hangus melebih 68 kursi. Jumlah kursi ini sangat besar, sehingga beralasan bagi MK untuk menyatakan berpotensi melanggar kedaulatan rakyat.

Karena itu, bila ambang batas parlemen tetap atau dinaikkan menjadi 5 persen saja, maka suara hangus akan tetap bahkan berpeluang semakin besar. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat keputusan MK, setidaknya agar suara yang hangus tidak besar.

Logikanya ambang batas parlemen yang dimaksud MK di bawah 4 persen. Sebab, semakin kecil ambang batas parlemen, akan semakin kecil pula jumlah suara yang hangus.

Untuk itu, sebaiknya pembuat UU berhati-hati dalam menetapkan ambang batas parlemen. Hal itu diperlukan agar ambang batas parlemen yang ditetapkan nantinya tidak dimentahkan lagi di MK.

Karena itu, pembuat UU, khususnya Komisi II DPR RI, kiranya legowo untuk konsultasi ke MK terkait ambang batas parlemen yang dimaksud MK. Dengan begitu, keputusan ambang batas parlemen nantinya akan aman meskipun ada yang melakukan judicial review ke MK. (Penulis adalah Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul dan mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta *)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.