Penerima Gratifikasi Belum Disikapi

JAKARTA: Alasan sakit, sidang lanjutan perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin (4/5).

“Karena terdakwa sakit, maka sidang dilanjutkan kembali pada Senin (4/5) guna mendengarkan keterangan saksi a de charge (meringiankan terdakwa), ” kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (27/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan pihaknya menghargai keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa.

“Sebagai pihak yang berkewajiban menghadirkan terdakwa, kami telah membacakan surat keterangan sakit tersebut di hadapan majelis hakim sebagai alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum. ”

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem Makarim.

JPU sebenarnya tidak keberatan dengan usulan tersebut karena Pasal 201 KUHAP memang memungkinkan hal itu demi kelancaran dan penyelesaian proses hukum.

Namun, setelah melalui proses musyawarah, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan untuk menunda persidangan hingga terdakwa pulih.

Ari Yusuf Amir selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa, mengungkapkan rasa kecewa dan menyesalkan keputusan hakim tersebut.

Pihaknya merasa keberatan karena telah menghadirkan para ahli yang memiliki jadwal sangat padat, sehingga penundaan ini memaksa mereka untuk melakukan penjadwalan ulang atau bahkan mengganti ahli yang telah disiapkan.

Ari menegaskan bahwa terdakwa sendiri sebenarnya sudah memberikan pernyataan setuju dan izin tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya, mengingat keterangan ahli merupakan pendapat yang tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa.

“Meski merasa kecewa dengan penundaan tersebut, kami tetap menghargai keputusan hakim dan apresiasi langkah cepat JPU dalam menangani situasi ini, ” ujar Amir.

Sampai persidangan selesai tak diketahui sakit apa yang diderita Eks Mendikbudristek era Pemerintahan Jokowi ini. Kasus ini sudah kesekian kali terjadi.

TAK KUNJUNG DISENTUH

Pada bagian lain, terkait dengan dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi proyek Chromebook tak kunjung ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung meski sudah diungkap di ruang pengadilan.

“Harapan kita, agar mereka segera ditindak lanjuti agar tergambar dengan utuh perkara yang diduga merugikan negara Rp 2,1 triliun tersebut, ” komentari Pegiat Anti Korupsi, Selasa(28/4).

Seperti diungkap JPU, sebelum ini para pihak yang diuntungkan, mereka terdiri Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809, 59 miliar, Terdakwa Mulyatsyah 120 ribu Dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika, Harnowo Susanto selalu PPK mendapat Rp 300 juta (masih berstatus saksi).

Lalu, Dhany Hamidan Khoir juga PPK dan masih saksi Rp 200juta dan 30 ribu dolar Amerika, Purwadi Sutanto selalu Direktur SMA juga masih saksi peroleh 7 ribu dolar Amerika, Suhartono Arhan selaku KPA juga saksi kantongi 7 ribu dolar Amerika.

Berikutnya, Wahyu Haryadi selalu PPK juga masih saksi peroleh Rp 35 juta, Nia Nurhasanah PPK juga saksi kantongi Rp 500 juta, Hamid Muhammad selalu Plt. Dirjen PAUD peroleh juga masih saksi Rp 75 juta, Jumeri selaku Dirjen Pendidikan PAUD Dikdasmen juga masih saksi Rp 100 juta, Susanto Rp 50 juta, Muhammad Hasbi KPA Rp 250 juta. Keduanya juga masih berstatus saksi.

Unsur Swasta yang diuntungkan, terdiri Mariana Susy selaku rekanan PT. Bhinneka Mentari Dimenasi (Penginstal CDM) sebanyak Rp 5, 15 miliar, PT. Supertone Rp 44,96 miliar, PT. Asus Technology Indonesia Rp 819,25 juta.

Seterusnya, PT. Tera Data Indonesia Rp 177,41 miliar, PT. Lenovo Indonesia Rp 19,18 miliar, PT. Zyrexindo Mandiri Buana Rp 41,17 miliar, PT. Hewlett-Packard Indonesia Rp 2,26 miliar, PT. Gyra Inti Jaya Rp 101,51 miliar.

Terakhir, PT. Evercoss Technology Indonesia Rp 341,06 juta, PT. Dell Indonesia Rp 112,68 miliar, PT. Bangga Teknologi Indonesia Rp 48,82 miliar, PT. Acer Indonesia Rp 425,24 miliar dan PT. Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281,67 miliar. (ahi)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.