JJAKARTA – Di lorong-lorong kokoh Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026) siang, udara terasa sedikit lebih pasti. Pramono Anung melangkah dengan gestur seorang pria yang baru saja mendapatkan kembali “akta tanah” yang sah atas rumah yang ia pimpin. Baginya, hiruk-pukuk kepindahan ibu kota ke Kalimantan Timur bukan berarti Jakarta kehilangan mahkotanya begitu saja.

Sehari sebelumnya, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi yang hening, ketukan palu Ketua MK Suhartoyo memberikan napas legal bagi kota ini. Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan satu hal: sebelum pena Presiden menorehkan tanda tangan di atas Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan, Jakarta tetaplah sang pemegang takhta Ibu Kota Negara.

Ketukan Palu di Tengah Ketidakpastian

Gugatan yang sempat memicu diskursus publik itu muncul dari rasa cemas. Ada kekhawatiran tentang “ruang kosong” atau kekosongan status konstitusional yang bisa membuat kebijakan administratif Jakarta goyah. Antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta, seolah ada benang yang kusut.

Namun, MK memilih untuk meluruskan benang tersebut. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo tegas. Kalimat pendek itu menjadi perisai bagi Jakarta agar tidak terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum.

Tetap Ibu Kota, Belum Menjadi “Mantan”

Bagi Pramono, putusan itu bukanlah kejutan, melainkan sebuah pengakuan atas realitas yang ia jalani setiap hari di kursi gubernur. Di matanya, Jakarta belum menjadi “mantan”.

“Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” tutur Pramono dengan nada bicara yang mantap di hadapan awak media.

Ia bercerita bahwa selama ini, mesin birokrasi di Jakarta tetap menderu dengan keyakinan yang sama. Nomenklatur “DKI” tetap disematkan dalam setiap surat, setiap kebijakan, dan setiap napas administrasi. Baginya, Jakarta dan Pemerintah Pusat masih berada dalam satu napas yang sama, memperlakukan Jakarta sebagai jantung pemerintahan hingga detik terakhir nanti.

“Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan. Pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota,” tambahnya.

Melangkah di Masa Transisi

Jakarta memang sedang bersiap untuk bersalin rupa menjadi pusat ekonomi global, namun putusan MK ini memastikan bahwa transisi tersebut tidak dilakukan dalam kegamangan. Status hukum yang jelas adalah fondasi bagi Pramono untuk memastikan pelayanan terhadap jutaan warga Jakarta tetap sah dan berwibawa.

Sore itu di Balai Kota, Jakarta tampak tetap sibuk seperti biasanya. Di balik kemacetan dan gedung pencakar langitnya, kota ini seolah berbisik lewat putusan MK: ia masih menjadi ibu kota, setidaknya hingga presiden berkata lain. (Ralian)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *