JAKARTA — Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi lahirnya babak baru bagi lanskap politik perempuan di Indonesia. Lewat Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK resmi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kali ini, aturan tidak lagi ompong. Partai politik yang nekat mengabaikan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg, harus bersiap menerima konsekuensi paling pahit: diskualifikasi dari pemilu DPR/DPRD.

Gugatan yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia ini berhasil meruntuhkan stigma bahwa pasal keterwakilan perempuan adalah Lex Imperfecta—alias norma hukum yang tidak berdaya karena tanpa sanksi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, ketegasan ini adalah fondasi demi mewujudkan kontestasi pemilu yang adil dan mengikis diskriminasi gender. Bak gayung bersambut, ketukan palu hakim konstitusi ini memicu gelombang optimisme sekaligus catatan kritis dari para srikandi politik di Senayan.

Bukan Sekadar Angka Administratif

Bagi Nurul Arifin, politisi senior Partai Golkar, putusan ini adalah angin segar yang akan memperkuat posisi tawar perempuan di ranah legislasi dan pengambilan keputusan. Namun, Anggota Komisi I DPR RI ini mengingatkan bahwa ketegasan di atas kertas harus berwujud nyata di lapangan.

“Sangat setuju dengan keputusan MK,” ujar Nurul, Rabu (27/5/2026). “Salut untuk MK yang memberi perhatian pada konsistensi implementasi pasal ini. Tapi, diperlukan sikap tegas dari semua pihak agar putusan ini benar-benar berdampak pada Pemilu 2029 kelak.”

Senada dengan Nurul, Sekretaris Jenderal Perempuan Demokrat Republik Indonesia, Lasmi Indaryani, memandang putusan ini sebagai langkah sakral untuk mendongkrak kualitas demokrasi. Menurutnya, politik bukan sekadar urusan mencukupi syarat administratif untuk lolos verifikasi.

“Kehadiran perempuan di parlemen itu menghadirkan perspektif, pengalaman, dan kebijakan yang lebih inklusif bagi masyarakat. Putusan MK ini memberi ruang nyata bagi kader perempuan untuk bersaing sehat dan menempati posisi strategis,” tegas Anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut.

Tantangan Gerakan Bersama dan Kaderisasi Nyata

Melihat dari sudut pandang perjuangan hak, Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh menilai peluang emas untuk memperjuangkan aspirasi kaum hawa kini terbuka lebih lebar. Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi IX DPR ini menitipkan pesan penting: perjuangan ini tidak bisa dibebankan kepada partai politik sendirian.

“Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Ini membutuhkan dukungan masyarakat luas,” kata Nihayatul menekankan pentingnya inklusivitas.

Di sisi lain, nada reflektif datang dari Anggota Fraksi PKS DPR RI, Anis Byarwati. Anis melihat putusan MK ini sebagai cambuk keras bagi internal partai politik untuk serius melakukan kaderisasi, bukan sekadar ‘kejar tayang’ mencari caleg perempuan saat menjelang pemilu.

Namun, Anis juga memberikan catatan kritis terkait sanksi diskualifikasi. Ia berharap penerapannya tetap proporsional agar tidak mencederai hak pilih masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu daerah pemilihan (dapil).

“Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru mengurangi pilihan politik masyarakat. Fokus utamanya harus memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan,” urai Anis.

Menuju RUU Pemilu Baru

Merespons putusan yang bersifat final dan mengikat ini, jajaran pimpinan parlemen langsung bergerak cepat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa parpol seharusnya tidak kesulitan mencari kader perempuan yang berintegritas dan kompeten.

Politikus Partai Gerindra ini juga mengonfirmasi bahwa syarat tegas 30 persen keterwakilan perempuan beserta sanksinya akan langsung diadopsi dalam aturan hukum positif yang baru.

“Saya pikir, nanti kita akan masukkan (putusan MK ini) ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” pungkas Dasco.

Palu telah diketok, dan hukum telah digariskan. Kini, bola panas berada di tangan partai politik: berkomitmen melahirkan kader perempuan yang berkualitas, atau tersingkir dari gelanggang pemilu sebelum berkompetisi. (Ralian)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.