JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan telah mengetahui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Irmam Gusman yang di coret KPU dari Calon Daftar Tetap (DCT) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Namun begitu, tidak berselang lama dari keluarnya putusan PTUN ini, tiba-tiba salah seorang komisioner KPU langsung memberikan pernyataan KPU tidak bisa menjalankan putusan PTUN itu,” kata Guspardi kepada para wartawan, Kamis (21/12/2023).

Dirinya mengaku terkejut mendengar pernyataan KPU yang mengatakan tidak bisa mengeksekusi putusan PTUN ini.

“Ada apa dengan KPU? Bukankah putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat, di mana tidak ada lagi upaya hukum banding atau peninjauan kembali. Jadi kalau sudah putusan inkracht harus dilaksanakan,” ujar Politisi PAN ini.

Menurut Guspardi, setiap putusan PTUN itu harus dihargai dan dihormati, kemudian dicarikan solusi terbaiknya.

“Jangan malah ditolak mentah-
mentah keputusan hukum itu. Jika ini terjadi, jelas merupakan preseden tidak baik yang membuat KPU sebagai penyelenggara pemilu akan dianggap menimbulkan kerumitan dan tidak mematuhi putusan PTUN,” tegas caleg DPR RI PAN Dapil Sumatera Barat 2 no urut 2 itu.

Sementara itu, lanjut Guspardi, dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batalnya Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023, tanggal 3 November 2023 tentang calon daftar tetap (DCT) DPD RI pemilu 2024.

“Kemudian juga memerintahkan kepada KPU untuk memasukan nama Irman ke dalam DCT Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024,” ulas Guspardi.

Menurut Guspardi, KPU mestinya merujuk kepada Perma no 5 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN bagian tujuh pasal 13 ayat (6) menyatakan: KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata
usaha negara paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan.

Oleh sebab itu, tambah Anggota Baleg DPR RI ini, KPU hendaknya berhati-hati dan jangan sampai tidak menganggap atau mengabaikan putusan PTUN itu.

“Dan ingat loh, jika ada sengketa hukum tetkait proses pemilu maka posisi yang tertinggi itu ialah peradilan atau pengadilan yang dalam hal ini adalah putusan PTUN,” pungkas Guspardi Gaus. (Daniel)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *