Bapak Asuh PKBM – Instansi Peduli Pendidikan Non Formal
JAKARTA: Peduli lingkungan. Dua kata yang tepat gambarkan pencapaian Dr. Emilwan Ridwan atas anugerah PKBM Award 2026 kategori instansi peduli pendidikan non formal.
Doktor Hukum lulusan Paska Sarjana Universitas Hasanuddin, Sulsel tersebut juga sekaligus dikukuhkan sebagai Bapak Asuh PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Kalbar (Kalimantan Barat).
Pemerhati kebijakan Iqbal Daud Hutapea menilai pemberian penghargaan tersebut sangat tepat di tengah ketidak pedulian kita atas lingkungan, dimana kita berada.
“Apa yang dilakukan Kajari Kalbar harusnya menjadi pelecut semua pihak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah, tak terkecuali dunia swasta untuk peduli terhadap keadaan sekitar, ” katanya, Rabu (22/4).
Dengan demikian, mereka tidak menjadi Menara Gading di tengah kemerosotan moral dan etika di sekitarnya, tapi langsung peduli dan mengambil peran agar terbangun pola kehidupan lebih baik.
“Semoga pencapaian ini menginspirasi semua pejabat dan kalangan dunia swasta untuk melakukan perbuatan yang sama, ” harap Iqbal sekaligus mengakhiri perbincangan.
Pemberian penghargaan dan pengukuhan (penunjukan resmi) oleh Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan, SH, MH yang digelar oleh DPW FK PKBM dilakukan, di Pendopo Gubernur Kalbar, Pontianak.
Acara ini menjadi begitu penting karena menandai peresmian program penanganan anak putus sekolah berbasis pendidikan non formal di Provinsi Kalimantan Barat.
Tampak hadir dalam Penganugerahan tersebut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, para Bupati dan Wali Kota se-Kalbar, perwakilan BUMN dan BUMD, pengurus DPW FK PKBM Kalbar dan lainnya.
BUKAN SEKEDAR STATISTIK
Dihadapan Gubernur dan undangan, putra Bugis tersebut menegaskan kehadiran institusi Kejaksaan dalam Program PKBM bukan sekedar sebagai seremonial, namun turut secara fisik dan berperan serta dalam mendukung pembangunan manusia yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Anak putus sekolah bukan sekadar angka statistik. Di balik itu ada masa depan yang terancam. Jika tidak kita tangani secara serius, ini dapat menjadi masalah sosial yang lebih luas, bahkan berpotensi menjadi persoalan hukum di masa mendatang,” ujar Emilwan mengingatkan.
Persoalan anak putus sekolah tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengembalikan mereka ke ruang kelas, tapi seluruh stakeholder harus memastikan mereka juga mendapatkan bekal keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
PEMBENTUKAN KARAKTER
Layaknya orasi ilmiah dihadapan Guru Besar, Penguji Eksternal Paska Sarjana Unhas, Sulsel mengutarakan dengan kalimat yang jelas dan perlu digarisbawahi: Pendidikan kesetaraan saja belum cukup.
Menurut dia, mereka yang putus sekolah harus dibekali keterampilan kerja, soft skills, pendidikan karakter dan pemahaman hukum agar memiliki masa depan yang lebih baik.
“Jadi, tidak cukup hanya bicara pendidikan kesetaraan, tapi Mereka harus dibekali keterampilan kerja, soft skills, dan yang tidak kalah penting adalah pembentukan karakter serta kesadaran hukum sejak dini,” tuturnya lebih jauh.
KEMANDIRIAN
Terkait peran PKBM, menurut Emilwan sapaan akrabnya tidak boleh berhenti pada penyediaan program paket A, paket B dan paket C semata.
Namun, dia penuh harap PKBM dapat dikembangkan menjadi pusat transformasi sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“PKBM harus menjadi ruang transformasi sosial. Bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat lahirnya kemandirian dan daya saing generasi muda kita, ” pintanya.
Pada kesempatan tersebut, Mantan Kapus Penyelesaian Aset pada BPA Kejaksaan Agung berharap PKBM menjadi solusi nyata untuk menekan angka anak putus sekolah.
“Syaratnya tidak sulit. Kelola PKBM dengan baik (dukungan manajemen, Red) dan dukungan semua pihak terkait, ” tuturnya seraya menantang PKBM untuk segera bekerja sungguh-sungguh.
Sebagai bukti omongannya tidak berhenti pada narasi, Emilwan mengatakan dalam kapasitas Bapak Asuh PKBM berencana mendorong penguatan kelembagaan PKBM, memperluas jejaring dengan dunia usaha dan industri serta memperkuat literasi hukum di tengah masyarakat.
“Kejaksaan tidak ingin hanya hadir di hilir ketika masalah sudah terjadi. Kami ingin hadir di hulu, melakukan pencegahan. Karena persoalan sosial yang tidak ditangani sejak awal pada akhirnya akan bermuara pada persoalan hukum,” pungkasnya. (ahi)



Add comment