INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Akhirnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.

“Malam ini saya ingin mengupdate kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Saya mengupdate berkaitan dengan penetapan tersangka Saudari Anita Kolopaking,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Surat Jalan Djoko Tjandra
Argo mengatakan 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Polri melakukan pencekalan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pencekalan itu terhitung sejak Rabu (22/7). Kala itu, Anita menyebut hal tersebut wajar dilakukan untuk pemeriksaan.

“Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar kok nggak apa-apa, nggak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar,” kata Anita kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (Nugroho)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.