INDONESIANEWS.TV – BANJARMASIN: Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel menangkap empat pelaku berinisial TD, YD, EP dan AK, kasus penggelapan mobil rental. Selama 8 bulan, mereka menggelapkan 11 mobil rental.
Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi mengatakan pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban Amdiz Williemb sang pemilik rental mobil. Ia ditipu oleh pelaku yang menyewa mobil, tapi tidak kunjung kembali.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku menyewa mobil berbagai jenis kepada korban Amdiz Williemb, untuk proyeknya dengan melakukan pembayaran sewa secara lancar,” ujar Sugeng Riyadi di lokasi, Kamis (30/7/2020).
Namun, menurut Sugeng Riyadi, setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil tidak kunjung dipulangkan.
“Kesebelas mobil yang disewa oleh tersangka TD saat dirinya meminta mobil dikembalikan, tersangka TD hanya bisa janji-janji saja hingga akhirnya korban melaporkan tersangka TD ke Ditreskrimum Polda Kalsel,” terang Sugeng Riyadi.
Saat diproses, tersangka mengaku kesebelas unit mobil yang disewanya telah dijadikan jaminan hutang miliknya dan digadaikan kepada orang lain melalui perantara tersangka lainnya yakni AK, YD dan EP.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Honda Jazz, 3 unit Toyota Avanza, 2 unit Xpander, 2 unit Toyota Agya, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Toyota Innova, dan 1 unit Daihatsu Grand Max yang saat ini masih dalam pencarian oleh anggota Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i menyampaikan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus penggelapan bermodus sewa mobil berkat adanya laporan dari masyarakat dalam hal ini korban Amdiz Williemb terkait penggelapan ini.
“Masyarakat yang menjadi korban segera melapor, dan korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan surat dokumen bukti kepemilikan mobil,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Np)
Add comment