INDONESIANEWS.TV-JAKARTA : Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang mahasiswi berinisial TKF (20) dan kekasihnya, KS (20). Mereka diduga telah menggurkan kandunganya yang berusia 9 bulan.

Bayi malang tersebut dibuang di Kali Utan Kayu, Cempaka Baru, Kemayoran, Selasa (28/7) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menuturkan, pelaku nekat menggugurkan anak yang dikandungnya karena malu mengandung diluar nikah.

“Pelaku TKF ini berstatus sebagai mahasiswi dan kekasihnya berinisial  KS adalah seorang buru. Pelaku menggurkan kandunganya karena malu hamil sebelum menikah,” kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat,  Kamis(30/7).

Dia menerangkan, keduanya sempat menjalin hubungan selama 10 tahun lewat media sosial ( medsos) sekitat 10 bulan lalu.

Kemudian, keduanya sering berhubungan intim layaknya suami istri.

“Keduanya kenal lewat media sosial lalu berpacaran,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku yang hamil lalu sempat menggugurkan kandungannya dengan cara menenggak obat cytotec yang dibeli lewat online dan jamu penggugur kandungan.

“Pelaku mengalami pendarahan dikamar mandinya di rumahnya tanoa bantuan siapapun,” ujar Heru.

Dia mengatakan, pelaku lalu pergi ke RSUD Kemayoran, Jakpus, pada  22 Juli 2020 lalu.

Se belum ke RS, pelaku sempt membuang mayat anaknya ke Kali Utan Kayu RT0014/05, Cempaka Baru, Kemayoran.

” Warga sempat menemukan mayat bayi didalam kantong plastik di Kali Utan Kayu,” ungkap Heru.

Dia mengatakan, temuan itu sempat dilaporkan ke Polres Jakpus. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mendatangi RSUD Kemayoran.

Dan  dari sini  ditemukan petunjuk kalau pelaku yang melahirkan tidak wajar telah dirujuk ke RSUD Tarakan, Gambir, Jakpus.

“Kami lakukan penangkapan pelaku mengaku perbuatannya,” pungkas Heru.

Salah satu pelaku, TKF mengaku malu akan kelihar bayinya karena ada di luar nikah.

“Iya saya menggugurkan karena hamil terlebih dahulu di luar nikah,” kata TKF.

Ia meminum obat keras dan jamu yang dibeli lewat media online untuk menggugurkan kandungan.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 45 A jo Pasal 77 A UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (Nugroho)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.