INDONESIANEWS.TV – JAKARTA:Aturan ganjil genap bagi mobil atau pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan di Jakarta, akan kembali diberlakukan mulai, Senin (3/8/2020).
Pemberlakuan kembali aturan ini sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyakarat saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Meski diterapkan mulai Senin (3/8/2020) besok, polisi baru mulai melakukan penindakan berupa tillang bagi pelanggar aturan ganjil genap itu, mulai Kamis (6/8/2020).
Sebab polisi masih melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali aturan ini, dan hanya melakukan teguran, sampai Rabu (5/8/2020)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan pemberlakuan ganjil genap ini tentunya, harus diikuti dengan kebijakan lainnya.
“Yakni adalah pengaturan shifting masuk dan pulang kantor. Kemarin dari gugus tugas, sudah menyampaikan ada pembagian waktu masuk kantor. Pembagiannya 50 persen work from home dan 50 persen masuk kantor,” kata Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
“Lalu juga harus disertai dengan perbaikan dari penambahan kapasitas di angkutan umum. Terutama untuk jalur-jalur yang memang di situ ada aturan ganjil genapnya,” kata Sambodo.
Ia mencontohkan untuk ganjil genap di Jalan Sudirman-Thamrin, maka bus Transjakarta, dan MRT, harus ada penambahan kapasitas penumpang.
“Sehingga dengan adanya pemberlakuan ini maka situasi lalin menjadi lebih baik. Kemacetan bisa dikurangi sekaligus juga pembagian work from home itu bisa mendapatkan tambahan penekanan untuk dilakukan. Mengingat saat ini angka Covid-19 di Jakarta, semakin meningkat lagi,” papar Sambodo.
Ia menjelaskan ke depannya sangat dimungkinkan penambahan titik atau ruas jalan untuk penerapan aturan ganjil genap, di luar 25 titik yang sudah ditetapkan dan pernah dilaksanakan.
“Terkait, apakah nanti ada tambahan ruas jalan? Bisa saja ada tambahan tergantung situasinya. Tetapi intinya yang pertama, tambahan itu akan kita koordinasikan dengan organisasi terkait,” kata Sambodo di Bundaran Hi, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Sebab menurutnya kebijakan itu, harus melibatkan sejumlah stake holder lain. “Kita tidak bisa sendirian dengan kebijakan ini. Karena bagaimanapun ini multi-stakeholder,” kata Sambodo.
Terutama, untuk kaitan jalur tambahan tersebut kata Sambodo harus dilihat apakah dilalui atau tidak oleh kendaraan umum.
“Ini untuk menampung shifting atau pengalihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum,” katanya.
Kemudian tambah Sambodo harus dilihat juga seberapa banyak perkiraan terjadinya perpindahan dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Dan apakah perpindahan itu mampu ditampung dengan jumlah transportasi yang ada. Sehingga kapasitas penumpang 50 sampai 60 persen dengan physical distancing di dalam kendaraan tersebut, masih dapat terjaga,” kata Sambodo.
Menurut Sambodo, ketika nanti sudah diputuskan ada penambahan di ruas jalan tertentu untuk penerapan ganjil genap, tentu harus ada pemasangan rambu soal aturan ganjil genap di ruas jalan tersebut.
“Setelah rambu terpasang, ada waktu untuk sosialisasi. Undang-undang menyatakan 30 hari sosialisasi, baru kemudian bisa dilaksanakan penindakan. Ini khusus untuk ruas jalan tambahan,” katanya.
Sambodo menjelaskan meski aturan ganjil genap diterapkan mulai Senin (3/8/2020) besok, polisi baru mulai melakukan penindakan berupa tillang bagi pelanggar aturan, Kamis (6/8/2020).
Sebab kata Sambodo, polisi masih melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali aturan ini, sampai Rabu (5/8/2020).
“Ditlantas mendukung penuh kegiatan itu. Untuk pelaksanaan penindakannnya, bahwa selama 3 hari yakni Senin, Selasa dan Rabu, kita melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang. Tetapi pada Kamis 6 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kita lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap,” papar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang ditentukan, akan tetap diberhentikan.
“Tapi mereka yang melanggar belum ditilang. Mereka akan diberhentikan lalu kita beri teguran, tapi belum ditilang. Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan,” kata Sambodo.
Nantinya menurut Sambodo penilangan aturan ganjil genap yang efektif diberlakukan Kamis (6/8/2020) akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan, dan secara elektronik atau ETLE,” katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan memberlakukan kembali aturan ganjil genap mulai Senin (2/8/2020).
Aturan itu kembali diberlakukan lantaran volume lalu lintas kendaraan yang terus terpantau padat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku di 25 ruas jalan. Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, Senin sampai Jumat.
Berikut rincian 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari. (Np)
Add comment