INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 280 personelnya setiap hari saat penerapan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, mulai Senin (3/8/2020).

“Jadi ada penambahan antara 100 sampai 120 personel untuk pemberlakuan aturan ini. Biasanya hanya sekitar 160 personel setiap hari,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat sosialisasi aturan ganjil genap di Bundaran HI, Minggu (2/8/2020).

Menurutnya personel di lapangan diturunkan untuk pengawasan dan penindakan berupa tilang, selain penindakan dengan kamera ETLE.

“Jadi penindakan tilang, ada yang manual dan dengan ETLE atau tilang elektronik,” ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan meski aturan ganjil genap diterapkan mulai Senin (3/8/2020) besok, polisi baru mulai melakukan penindakan berupa tillang bagi pelanggar aturan, mulai Kamis (6/8/2020).

Sebab kata Sambodo, polisi masih melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali aturan ini, sampai Rabu (5/8/2020).

“Ditlantas mendukung penuh kegiatan itu. Untuk pelaksanaan penindakannnya, bahwa selama 3 hari yakni Senin, Selasa dan Rabu, kita melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang. Tetapi pada Kamis 6 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kita lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap,” papar Sambodo.

Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang ditentukan, akan tetap diberhentikan.

“Tapi mereka yang melanggar belum ditilang. Mereka akan diberhentikan lalu kita beri teguran, tapi belum ditilang. Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan,” kata Sambodo.

Nantinya menurut Sambodo penilangan aturan ganjil genap yang efektif diberlakukan Kamis (6/8/2020) akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan, dan secara elektronik atau ETLE,” katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan memberlakukan kembali aturan ganjil genap mulai Senin (2/8/2020).

Aturan itu kembali diberlakukan lantaran volume lalu lintas kendaraan yang terus terpantau padat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.

Aturan ganjil genap ini akan berlaku di 25 ruas jalan. Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, Senin sampai Jumat.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari. (Np)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.