INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Anita Kolopaking, pengacara terpidana Djoko Tjandra mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Selasa (4/8/2020).

Anita mangkir lantaran terkait permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Yang bersangkutan (Anita Kolopaking) tak hadir, ada suratnya dikirim ke penyidik karena dia sedang mengurus ke LPSK,” kata Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (4/8/2020).
Dikatakan, Anita tak hadir setelah ditunggu hingga pukul:13.00 WIB lantaran memiliki kegiatan lain pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan tanggal 3 dan 4 Agustus 2020 ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan. Sehingga tidak hadir dan meminta ditunda Jimat (7/8/2020),” ujarnya.

Kendati telah mengirimkan surat penundaan, kata Argo, penyidik akan tetap melayangkan surat panggilan kedua. Dalam surat panggilan kedua nanti, akan dicantumkan jadwal pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020).

“Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keteranganya sebagai tersangka (surat jalan, surat covid-19),” ucap Argo.

Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.

Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Selain Anita, penyidik juga lebih dulu menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terlibat menerbitkan surat jalan dan surat sehat Covid-19.

Brigjen Prasetijo kemudian dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Amin)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.