INDONESIANEWS.TV-JAKARTA : Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa pembatasan lalu lintas ganjil-genap besok Jumat, 21 Agustus. Peniadaan ganjil-genap ini dilakukan khusus besok lantaran cuti bersama.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage) tidak diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (20/8/2020).
Fahri menyebut keputusan peniadaan ganjil-genap ini menyusul adanya cuti bersama pada Jumat besok. Biasanya ganjil-genap diterapkan setiap hari biasa Senin sampai Jumat.
“(Karena) besok hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2020, hari cuti bersama,” ucapnya.
Seperti diketahui, penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 Agustus 2020. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil-genap dilaksanakan di 25 ruas jalan. Sebanyak 13 ruas jalan dilengkapi kamera e-TLE (electronic-traffic law enforcement), sementara 12 kawasan yang tidak ada e-TLE dilakukan penindakan dengan tilang secara manual (Nugroho)
Add comment