JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) berani memeriksa Andi Irfan terkait dengan pemberian suap diberikan kepada jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.
Hal ini disampaikan terkait dengan pernyataan Jampidsus Ali Mukartono bahwa dirinya masih menunggu penyidikan atas dugaan keterlibatan Andi Irfan atas kasus Djoko Tjandra.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto kepada para awak media, Kamis (3/9/2020).
Wihadi menuturkan, berdasarkan pengakuan Djoko Tjandra terhadap suap kepada jaksa Pinangki dengan sejumlah uang 500 ribu dolar.
Djoko Tjandra, lanjut Wihadi, mengakui melalui Andi Irfan, dirinya memberikan uangnya kepada jaksa Pinangki.
“Artinya sebenarnya bukti itu dari pengakuan sudah cukup bahwa Djoko Tjandra sudah di tersangkakan,” kata Wihadi.
Wihadi melanjutkan, kalau sudah jadi tersangka memiliki uangnya dan kemudian ada kurirnya dan menyerahkan ia menilai sudah ada bukti keterlibatan Andi Irfan.
Apalagi menurut Wihadi, sudah ada beberapa kali manifest penerbangan Pinangki ada Andi Irfan ikut bersama Pinangki dalam manifestnya.
“Jadi keterlibatan itu mutlak ada sepertinya hanya tinggal penyidik saja berani atau tidak mentersangkakan Andi Irfan karena kemungkinan dia ini adalah pintu masuk dalam keterlibatan dari pihak-pihak lain di luar Pinangki,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Ia pun menegaskan, jika Kejakgung tidak mau menyerahkan kasus ini ke KPK maka keterbukaan dan juga profesionalisme Kejakgung harus dibuktikan.
“Jangan sampai Kejakgung justru menutup-nutupi apa sudah terjadi dan apa terjadi sesungguhnya karena penyidikan jalan ditempat putar-putar hanya di Pinangki apalagi semua sudah ketahuan ini sebenarnya berani tidak Kejagung mengungkap,” pungkas legislator asal Dapil Jatim 9 ini.
Sebelumnya, penyidik Kejagung masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan suap dari buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra ke politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono enggan berspekulasi soal dugaan ini dan memilih menunggu simpulan dari penyidik.
“Tunggu kesimpulan penyidik,” katanya di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Ali menyerahkan sepenuhnya dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyidik dalam penanganan perkara ini.
“Nanti dalam ekspose (perkara) bagaimana, usulnya siapa saja yang berpeluang (dijadikan tersangka) sepanjang memiliki alat bukti,” tekan Ali.
Namun saat ini, tambah Ali, belum cukup alat bukti. Oleh karena itu, pihaknya belum menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Andi Irfan Jaya sendiri disebut-sebut sebagai orang yang mengenalkan Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra.
“Kalau belum cukup bukti ya belum (ditetapkan tersangka),” pungkas Ali.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti menyampaikan bahwa pada pertengahan November 2019, Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, Rahmat, dan Anita Kolopaking membentuk tim konsultan hukum Djoko Tjandra.
“Mereka mengatakan kepada Pak Djoko, mereka mempunyai network (jaringan) untuk menyelesaikan masalahnya Pak Djoko ini,” kata Krisna di Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020).
Sejurus itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan mendesak agar Jampidsus Kejagung segera menetapkan kader Partai Nasdem Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Menurut MAKI, AIJ turut bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari terlibat dalam dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Suap itu dimaksudkan agar Djoko Tjandra bebas dari tuntutan hukum.
AIJ tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia sudah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki. Menurut Kejagung, AIJ merupakan teman dekat Pinangki. (Daniel)
Add comment