INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan DPR RI menyepakati RUU APBN 2021 disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna pengesahan UU APBN 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/9/2020).
Sri Mulyani menyatakan, pendapatan negara dalam APBN tahun 2021 direncanakan sebesar Rp1.743,6 triliun.
“Yang bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,5 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp298,2 triliun,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, target penerimaan negara menghadapi tantangan yang sangat berat dengan kondisi dunia usaha yang masih terdampak Covid-19 dan belum sepenuhnya pulih.
“Target penerimaan perpajakan pada tahun 2021 disesuaikan dengan baseline di tahun 2020 yang mengalami tekanan berat di tengah pandemi Covid-19, namun tetap dengan upaya maksimal untuk menjaga basis penerimaan negara,” ungkapnya.
Sri Mulyani menuturkan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perbaikan basis pajak secara seimbang dengan memperhatikan aspek keadilan dan kondisi perekonomian yang dihadapi.
“Di sisi lain, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pembayar pajak,” ucapnya.
Di sisi lain, lanjut Sri Mulyani, Pemerintah tetap akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan secara tepat, terarah, terukur, dan berkeadilan.
“Dengan dukungan insentif perpajakan tersebut, diharapkan aktivitas ekonomi dapat bangkit kembali sekaligus menarik investasi untuk mendukung diversifikasi ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan wilayah,” tandasnya.
Belanja Negara
Sri Mulyani mengungkapkan, untuk belanja negara dalam APBN tahun 2021 direncanakan sebesar Rp2750 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp1954,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp795,5 triliun.
“Tingkat belanja negara tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan untuk tetap menjaga penguatan penanganan di bidang kesehatan dan juga untuk menjaga serta memperkuat pemulihan sosial dan ekonomi, dengan didukung peningkatan efektivitas dan reformasi berbagai program belanja negara,” paparnya.
Sri Mulyani menegaskan, fokus belanja nasional tidak hanya untuk menghadapi tantangan saat ini yang berhubungan dengan Covid-19.
“Namun juga untuk membangun pondasi Indonesia secara lebih kuat di bidang SDM, perbaikan produktivitas serta inovasi dan daya saing, serta pembangunan infrastruktur menuju Indonesia maju,” sambungnya.
Dalam rangka penanganan kesehatan, tambah Sri Mulyani, Pemerintah akan mengarahkan anggaran kesehatan tahun 2021 yang mencapai Rp169,7 triliun atau 6,2 persen dari total belanja negara.
“Hal itu untuk percepatan pemulihan kesehatan menghadapi Covid-19 melalui pengadaan vaksin Covid-19, antisipasi pelaksanaan vaksinasi, penguatan sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, serta penelitian dan pengembangan,” pungkas mantan Managing Director Bank Dunia tersebut.
Sikap Fraksi-Fraksi di DPR RI
Sementara itu Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menungkapkan, 8 dari 9 fraksi di DPR RI menerima sepenuhnya RUU APBN 2021 disahkan menjadi UU, sementara F-PKS DPR RI memberikan sejumlah catatan namun tetap menyetujui pengesahan RUU APBN menjadi UU.
“F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-Demokrat, F-PAN, dan F-PPP menyetujui atau menerima RUU tentang APBN tahun Anggaran 2021 untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU,” beber Said.
“Sementara F-PKS menerima dengan catatan (minderheid nota) sebanyak 27 butir catatan atas RUU APBN TA 2021 untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna,” pungkas politisi PDIP itu. (Daniel)
Add comment