INDONESIANEWS.TV – YOGYAKARTA: Pemerintah terus berupaya melakukan kebijakan pemerataan ekonomi baik di kota maupun di desa, salah satunya melalui program Reforma Agraria. Program ini dapat memberikan kesempatan untuk masyarakat dalam mendapatkan modal berusaha melalui sertipikat tanah sebagai jaminan yang nantinya dapat digunakan masyarakat untuk lebih produktif.
Bu Hirto, merupakan salah satu pengusaha di daerah Gunung Kidul yang memanfaatkan sertipikat tanah sebagai modal untuk mengembangkan usaha yang sudah dirintis bersama suaminya di 2 (dua) tahun pertama. Kemudian di tahun berikutnya dengan modal yang ada usahanya mengalami peningkatan yang pesat hingga saat ini.
“Dulu awalnya saya hanya bermodalkan gaji suami yang tidak seberapa, hingga akhirnya saya berpikir untuk mengagunkan sertipikat tanah saya ke bank agar usaha saya bisa berkembang lebih besar dan semakin banyak produk yang kami buat,” cerita Bu Hirto ketika ditemui oleh Tim Humas di rumah produksinya pada Rabu, (30/09/2020).
Usaha yang dikelola oleh Bu Hirto adalah olahan berbahan dasar ikan tuna. Produk yang dihasilkan dari olahan ikan tuna ini ada 8 jenis, yaitu: abon, otak-otak, nugget, kaki naga, keong pangsel, keripik, bakso hingga yang paling laris dipasaran yaitu tahu tuna. Dari produk yang paling diminati oleh masyarakat, Bu Hirto bisa menjual 300 pak tahu tuna per harinya yang dikirimkan hampir ke seluruh Indonesia.
“Ini adalah salah satu pesanan _reseller_ dari Semarang yang akan kami kirimkan hari ini sebanyak 500 pak,” ujar Bu Hirto sambil menunjukkan satu kotak paket tahu tuna.
Ada yang menarik dari produk olahan ikan tuna ini, yaitu tidak menggunakan bahan pengawet. Namun, untuk membuat produk lebih panjang masa konsumsi, ibu dua anak ini membekukan produk olahan tuna pada suhu -10 derajat celcius. “Kami sama sekali tidak menggunakan bahan pengawet, dan pengawetnya itu hanya dibekukan di lemari pembeku pada suhu -10 derajat dan bisa bertahan 6 bulan tetapi jika di suhu ruangan terbuka hanya bertahan 2 hari,” ungkapnya.
Keberhasilan Bu Hirto dalam mengelola usaha ini tidak lepas dari bimbingan dan dukungan dari pemangku kepentingan terkait seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Gunungkidul untuk mendapatkan berbagai sertifikasi (Sertifikasi Produk Standar Nasional Indonesia), Sertifikasi Halal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyukseskan Program Gerakan Masyarakat Makan Ikan (GEMARIKAN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kandungan dalam olahan ikan tuna layak untuk dikonsumsi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga berperan besar dengan membantu memberikan modal usaha melalui legalisasi aset yaitu sertipikat tanah.
Sebagai salah satu instansi penggerak Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul mendukung upaya yang dilakukan Bu Hirto ini. Achmad Suraya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul mengajak kepada seluruh masyarakat Gunung Kidul untuk mempergunakan sertipikat tanah sebaik-baiknya agar dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
“Saya ingin masyarakat Kabupaten Gunung Kidul dapat mengulang kesuksesan seperti yang sudah diraih oleh Bu Hirto,” kata Achmad Suraya. (Np)
Add comment