INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Usai disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, kini kementerian pengampu kepentingan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diminta untuk menyusun peraturan turunannya. Menurut Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Ada RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat mengikuti Rapat Koordinasi Penjelasan Pokok-Pokok Substansi dan Penyiapan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja secara daring, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
“Terkait penyusunan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, kami harapkan input dari semua praktisi. Silakan beri input kepada kami, apabila _concern_ terkait penyelenggaraan tata ruang,” ujar Sofyan A. Djalil.
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan hadirnya UUCK akan memberikan kepastian dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. “Melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah sudah bagus, sehingga kita bisa buat jalan tol, waduk, bandara. Tapi dalam pengalaman pelaksanaannya masih terdapat kendala terutama konsinyasi dengan pengadilan. Oleh sebab itu, ditegaskan oleh undang-undang ini,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Mengenai bank tanah, akan diberikan otoritas kepada lembaga tersebut sebagai _land manager._ “Dengan adanya Bank Tanah, akan membuat Kementerian ATR/BPN memiliki peran sebagai _land manager._ Kewenangan ini akan membuat Kementerian ATR/BPN bisa mendapatkan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial serta Reforma Agraria,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
UUCK juga memberikan penguatan Hak Pengelolaan (HPL). Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama ini diberikan hak pakai dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif. “Untuk itu, dalam UUCK dikenalkan HPL. Jadi, jika Pemda punya tanah, maka akan diberikan HPL dan di atasnya diberikan hak yang lain. Dengan begitu, tanah bisa lebih bermanfaat, lebih efisien serta berdaya guna,” ujar Sofyan A. Djalil. (Np)
Add comment