INDONESIANEWS.TV – BANJARMASIN: Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi menyampaikan paparan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Rupatama Polda Kalsel, Jumat (23/10/2020).

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi menyampaikan paparan di depan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta beserta para Pejabat Utama Polda Kalsel.

Dalam paparannya, Direktur Reskrimum Polda Kalsel menyampaikan Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, Nomor 8 tahun 2015, Nomor 10 tahun 2016, dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2020.

Pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini, pelaksanaan Kampanye berdasasarkan pada PKPU Nomor 13 tahun 2020 Pasal 57 dengan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini ditengah Pandemi Covid-19.

Berdasarkan jadwal Kampanye berlangsung selama 71 hari dimulai sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan secara virtual, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta melalui media massa, cetak, elektronik serta media sosial.

Pada Pasal 88 peraturan PKPU No.13 tahun 2020, disampaikan bahwa larangan dan sanksi bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2020. (Naek)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *