INDONESIANEWS.TV – JAKARTA: Usulan kenaikan anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta sebesar Rp8,38 miliar untuk masing-masing anggota pada 2021 menuai kritikan dan polemik di masyarakat.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai usulan anggaran kenaikan gaji anggota DPRD DKI yang melonjak tajam sekitar 74 persen dari besaran gaji tahun 2020 dirasa kurang etis, apalagi usulan itu muncul di saat bangsa Indonesia masih kesulitan mengatasi pandemi Covid-19.

“Di sisi lain pemerintah juga tengah melakukan refocusing dan realokasi anggaran demi memutus mata rantai penyebaran virus corona yang masih mengancam,” kata Guspardi kepada para awak media, Sabtu (5/12/2020).

Guspardi mengungkapkan, total anggaran yang diajukan untuk tahun 2021 mencapai Rp8.383.791.000 per anggota dan secara keseluruhan 106 anggota, menghabiskan dana Rp888.681.846.000 dalam setahun hanya untuk kegiatan DPRD DKI.

“Angka kenaikan ini bisa bertambah jika RKT Tahun 2021 tersebut dilengkapi dengan belanja pegawai dan belanja langsung lain di sekretariat DPRD DKI,” ujar anggota Komisi II DPR RI ini.

Guspardi mengungkapkan, total anggaran belanja pegawai pemprov DKI Jakarta tahun 2021 hanya Rp152.329.612.000 per tahun.

“Angka itu terungkap dari Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati DPRD dan Pemprov DKI,” ungkapnya.

Guspardi mengimbau kepada DPRD DKI harus arif dan bijaksana dalam menyikapi apa yang dikritisi dan hangat diperbincangkan oleh masyarakat di mana disinyalir adanya usulan kenaikan pendapatan dan pemasukan setiap anggota DPRD DKI Jakarta.

“Dalam RKT DPRD DKI 2021, setiap anggota akan menerima pendapatan langsung berupa gaji sebesar Rp173.249.250 sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh). Usulan kenaikannya terbilang begitu fantastis dibanding gaji tahun 2020 sebesar Rp129 juta sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) dimana terjadi kenaikan gaji sebesar Rp 44 juta,” ucap anggota Baleg DPR RI ini.

Guspardi menegaskan, aturan soal APBD sudah ada regulasinya dalam keputusan Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu).

“Sehingga, tidak bisa sembarangan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota menetapkan pengeluaran anggaran sesuai kebutuhan masing-masing anggota dewan,” sambungnya.

Guspardi mengatakan, meski APBD disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD namun semuanya harus mendapat persetujuan dari Mendagri dan Menkeu.

Guspardi pun menjelaskan, semua akan dievaluasi apabila ada anggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi APBD secara umum termasuk juga anggaran sekretariat kalau ini sudah diekspos berbagai media tentu kita harapkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan kajian tentang usulan kenaikan anggaran dari DPRD DKI Jakarta sebagaimana sudah di ekspos dan ramai diberitakan berbagai mass media tersebut,” pungkas legislator asal Dapil Sumbar 2 tersebut. (Daniel)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *