INDONESIANEWS.TV JAKARTA: Polda Jawa Timur merespon cepat adanya kabar viral terkait ancaman dari seorang oknum berinisial AD, warga Pamekasan Jatim yang mengancam akan membunuh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mohammad Mahfud MD. Tersangka diancam 6 tahun penjara.
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan, ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD.
“Pelaku tanggal 1 Desember 2020 pukul 14.10 WIB, didepan pintu pagat rumah tempat tinggal Ibu Hj Siti Khotijah (Ibunda dari Menkopolhukam) di Jalan Dirgahayu No. 109 Kel Bugih Kec Pamekasan Kab Pamekasan diduga telah melakukan Tindak Pidana Menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak mengatakan : Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!,” papar Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta, kepada wartawan, Sabtu 5 Desember 2020.
Dari tangan tersangka AD polisi menyita, Jacket Jumper warna abu-abu bertuliskan “AHHA”, celana panjang Levis warna biru merk Quick, Kaca Mata hitam bertuliskan “RB”, 1 buah flash disk berisi rekaman bukti rekaman yg berdurasi 6 menit 37 detik dan 6 menit.
Tesangka diancam dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman 6 tahun Penjara.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sekira pukul 14.30 WIB rumah orang tuanya digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih beserta peci.
Saat menggeruduk, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Hasilnya nihil karena rumah tersebut memang sudah lama tidak ditempati. Massa kemudian akhirnya membubarkan diri setelah personel kepolisian datang mengamankan lokasi.
Terdengar kabar, penggerudukan rumah Mahfud MD ini terjadi karena permasalahan hasil tes swab Covid-19 pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.(amin)
Add comment