JAKARTA: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta menindak tegas oknum ASN Dispora yang diduga mengkomersialkan gedung KNPI DKI untuk keuntungan pribadi. Sejumlah ruang dan fasilitas gedung yang berada di kawasan Jakarta Internasional Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, disewakan kepada sejumlah pihak ketiga.
Hal itu dikatakan Sekretaris Korps Alumni KNPI DKI Jakarta Andianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/11). “Patut diduga ada pungli penyewaan Gedung Pemuda/KNPI, oleh oknum UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun jajaran Dinas Olahraga dan Pemuda (Dispora) yang terjadi beberapa tahun terakhir. Jika tidak ada sikap tegas dari Pemprov DKI, kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya,” tegas Andianto.
Menurut Andianto kejadian berawal dari Disorda DKI yang pernah bersurat untuk peminjaman Gedung Pemuda/KNPI, yang ditujukan kepada Ketua KNPI DKI Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 dengan nomor surat 3459/-076.28 perihal penggunaan ruangan Gedung Pemuda/KNPI. “Waktu itu, peminjaman Gedung Pemuda/KNPI dalam rangka pembangunan indoor Gelanggang Olahraga Rawamangun, untuk persiapan ASEAN Games 2018. Namun, setelah pembangunan indoor Gelanggang Olahraga Rawamangun selesai, UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun tidak pindah kantor dari Gedung Pemuda/KNPI, bahkan berkantor tetap di Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta,” ucap Andianto.
Gedung Pemuda/KNPI Rawamangun berdasarkan Kepres No 1727 dan Kepres 1727 tahun 1989 serta Kepgub 39 tahun 1990 disebut Andianto diperuntukkan bagi organisasi kemasyarakan pemuda dan bagi kantor Pemuda/KNPI, dan tidak boleh disewakan kepada pihak mana pun. “UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun merasa Gedung Pemuda/KNPI adalah Gedung milik mereka, sehingga mereka sangat menguasai pengelolaan gedung tersebut. Selama periode pemakaian Gedung Pemuda/KNPI oleh UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun telah terjadi penyelewengan oleh oknum dengan cara menyewakan beberapa ruangan kepada pihak ketiga. Di antaranya penyewaan ruangan kepada PT WIKA, penyewaan kepada FORKI dan Penyewaan kepada KPU Jakarta Timur serta penyewaan ruang aula secara terang-terangan dan terbuka,” ungkapnya.
“Untuk itu kami meminta kepada Pj Gubernur DKI segera menindak tegas oknum tersebut. Jika tidak diindahkan, dalam waktu dekat kami akan melaporkan perbuatan oknum tersebut kepada Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Anggota Majelis Pemuda Indonesia, DKI Jakarta RH Victor
Aritonang mendesak Pj Gubernur Heru mengusut dugaan penyewengan penyewaan gedung KNPI. “Pempro DKI seharusnya hadir dan memperhatikan kegiatan masyarakat yang berorientasi kepada sosial kemasyarakat tanpa dibebani sewa. Ini kan kegiatan masyarakat Jakarta, lansia, olahraga, seni budaya kenapa harus dikenakan sewa ruangan untuk latihan,” ucap Victor juga berharap
Komisi E (Bidang Kesejahteraan Masyarakat) DPRD DKI agar turun tangan menjalankan fungsi pengawasan, sehingga tidak ada penyalahgunaan pemanfaatan gedung milik Pemprov DKI. (Joko)



Add comment