JAKARTA: Tidak seperti biasanya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kini merasa sedih saat terdakwa korupsi divonis hukuman berat. Pasalnya, terdakwa Irwan Hermawan yang terlibat dalam kasus korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo divonis 12 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun.
Menurut Boyamin, Irwan bukanlah pelaku utama dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut. “Irwan ini bukan pemborong atau penguasa dan pengusahanya dalam proyek itu. Tidak ikut tender dan lain-lain. Irwan tidak terlibat di situ,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (8/12). Di sisi lain, meski pengajuan justice collaborator Irwan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun Boyamin mengaku optimis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menerima pengajuan justice collaborator yang bersangkutan.
“Potensi Irwan dikabulkan menjadi justice collaborator besar. Biasanyacsaya senang kalau koruptor dihukum berat, tapi kali ini saya bersedih sebab pengajuan justice collaborator dari Irwan ditolak, karena sebelumnya-sebelumnya banyak diterima,” kata Boyamin yang juga menyampaikan pendapat tersebut ke program TV bertajuk Hotroom. Boyamin mengaku bersedih karena Irwan sudah berperan membongkar tersangka-tersangka yang lebih besar namun vonis hukumannya justru diperberat majelis hakim.
Boyamin menjelaskan, syarat untuk menjadi justice collaborator bukan pelaku utama adalah Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011. Sementara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), syarat menjadi justice collaborator adalah membongkar kasus yang lebih besar. “Syarat ini sudah terpenuhi dan Irwan membongkar kasus yang lebih besar,” kata Boyamin.
Sebagaimana diketahui, atas putusan hukum tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terdakwa Irwan Hermawan yang divonis pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Atas vonis terdakwa Irwan Hermawan kami banding,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto yang dihubungi secara terpisah, Jumat (17/11). Hendro menegaskan bahwa banding yang diajukan untuk mempertahankan tuntutan jaksa penuntut umum serta permohonan agar majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
“Secara umum memori banding itu adalah untuk mempertahankan tuntutan. Irwan divonis 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara. Selain itu, permohonan jaksa untuk menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator juga ditolak majelis hakim,” tandasnya. (Joko)



Add comment