Riza Diperlakukan Cukup Istimewa ?

JAKARTA: Raja Minyak (The Gasoline Godfather) M. Riza Chalid patut dan pantas diadili secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) !

Alasannya, dua kali ditetapkan tersangka perkara korupsi di Pertamina dan terakhir di Petral (anak usaha Pertamina) dan pencarian buronan Interpol tersebut tidak menampakan hasil ?

Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea sepakat dan memang harus demikian agar tidak ada kesan tebang-pilih.

“Mengadili Riza Chalid secara in-absentia akan membuka tabir siapa saja yang berkepentingan dan atau berkeberatan atas peradilan tanpa kehadiran terdakwa, ” katanya, Senin (27/4).

Nama pria ini mencuat kembali saat Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015 (disidik disidik sejak Oktober 2025), Kamis (9/4).

Sebelumnya, pada Agustus 2025 Riza dijadikan tersangka bersama 8 tersangka lain dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di induk usaha Petral, yakni Pertamina dan bahkan kemudian ditetapkan sebagai buronan Interpol.

Delapan tersangka lain tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat. Pada akhir pekan lalu,Alfian Nasution Dkk dituntut bersalah.

CUKUP ISTIMEWA

Membandingkan dengan penanganan perkara BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) atas nama tersangka Samadikun Hartono (Bank Modern), Hendra Rahardja (Bank BHS) dan putra Hendra, yaitu Eko Edi Putranto awal tahun 2000-an, maka perlakuan yang diterima cukup istimewa.

Pada perkara BLBI, mereka sama-sama berstatus buronan dan merugikan negara triliunan rupiah.

Pembedanya, mereka tidak dijadikan buronan Interpol. Tapi, Samadikun Hartono Dkk dapat diadili in-absentia dan terbukti di pengadilan.

Aset-aset mereka dapat disita untuk pengembalian kerugian negara.

“Bila kemudian, disebut Riza memperoleh perlakuan istimewa rasanya tidak salah dalam konteks perbandingan penanganan perkara BLBI, ” ujar Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).

Iqbal mengatakan apa yang telah dilakukan Kejagung sudah sangat maksimal. Sebagai penyidik,mereka sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan.

Pada akhirnya, persoalannya kembali kepada Pemerintah dikaitkan dengan statusnya sebagai buronan Interpol.

Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga dapat membantu dan melacak Riza serta menyampaikan kendala yang ditemui sehingga dapat ditindak lanjuti dengan melakukan kerjasama hukum (Mutual Legal Assistance) atau mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan pendekatan Government (G) to G.

Apa yang dilakukan dan apa yang dilihat dari penanganan kasus Riza adalah gambaran keseriusan pemberantasan korupsi.

“Hanya Narasi atau dengan istilah beken di ruang Medsos adalah Omon-omon, ” akhiri Iqbal.

ISTILAH MLA

Istilah ini muncul pertama kali ketika Alm. Basrief Arief menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung sekaligus Ketua Tim Pemburuan Aset dan Koruptor (bentukan Kemenko Polhukam, Red) 2005 -2007.

MLA adalah sarana untuk mengejar aset tersangka dan atau terpidana yang disembunyikan di luar negeri dan belum memiliki kerjasama hukum dengan Indonesia.

Melalui pendekatan itu, Indonesia khususnya Kejaksaan dapat menyita aset Hendra Rahardja di Australia dan Hongkong. Juga, aset tersangka dan atau terpidana di Cina, Singapura (dan Swiss).

Untuk negara terakhir, Basrief belum terealisir karena dia keburu diganti oleh Andhi Nirwanto.(ahi)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.