JAKARTA, – Dari hasil putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu ada 3 hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Salah satu Hakim Konstitusi yang melakukan dissenting opinion, Saldi Isra. Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakn pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” kata Saldi, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dengan demikian, lanjut Saldi, dalil pemohon beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, Saldi menilai dalil tim AMIN (Anies-Muhaimin-red) soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” katanya.

Oleh karena itu, lanjuit Saldi Isra, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kendati demikian, ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Namun demikian, Dissenting opinion ini tidak mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK.

Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Ralian)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *