SURABAYA: Relawan dulur Prabowo-Gibran Jawa Timur menyambut gembira putusan MK yang menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan paslon capres AMIN (Anies-Muhaimin) dan Ganjar-Mahfud MD.

“Ini membuktikan bahwa hakim MK benar-benar pro rakyat dan tentunya bukti-bukti yang diajukan penggugat tak terbukti. Kami tentunya menyambut gembira atas kemenangan ini. Demokrasi ditegakkan dan tentunya yang benar pasti berada dipihak rakyat, ” jelas koordinator relawan dulur Prabowo-Gibran Agung Mulyono saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Pria yang juga politisi Demokrat ini mengatakan paslon capres yang lain mengajukan gugatan berusaha menampilkan bukti-bukti yang mendasari melakukan gugatan. Namun, kata pria asal Banyuwangi ini bukti-bukti tersebut bisa dimentahkan dan ditolak oleh majelis hakim MK.

Agung Mulyono yang juga bergelar dokter ini mengambil contoh adanya dugaan pelanggaran Pemilu pilpres. “Kalau dituding adanya pelanggaran pemilu namun mereka tak bisa membuktikan. Bahkan, majelis hakim MK S memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan,”terangnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Selain menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan paslon AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), MK juga telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.(Yudhie)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *