JAKARTA: Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grha BPJamsostek menggelar sosialisasi alur manfaat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Puskesmas Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut dikupas tentang teknis layanan penanganan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kecelakaan kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
”Puskesmas Kecamatan Taman Sari merupakan salah satu PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara. PLKK berupa klinik, puskesmas, rumah sakit hasil kerja sama yang berfungsi untuk memberikan pelayanan perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Andry, perlindungan kecelakaan kerja berlaku sejak peserta meninggalkan tempat tinggal, perjalanan kerja, dan di tempat kerja atau di tempat penugasan kerja. ”Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dilayani dan dipenuhi seluruh kebutuhan medisnya di PLKK sampai peserta sembuh dan kembali bekerja tanpa ada batasan biaya dan batasan waktu pemulihan atau unlimited,” ujar Andry.
Andry menegaskan tenaga kerja yang dijamin unlimited oleh JKK tersebut adalah peserta yang telah terdaftar dan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum risiko terjadi. Menurut Andry, ada sejumlah hal yang tidak dapat ditanggung oleh manfaat klaim JKK, antara lain:
1. Meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi.
2. Kecelakaan di luar waktu kerja atau bukan perintah perusahaan (bukan perintah pribadi atasan)
3. Penyakit akibat hubungan kerja (work related diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan.
4. Bunuh diri.
5. Akibat mencelakakan diri sendiri dengan sengaja.
6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shinse, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) dan pengobatan berbasis bukti medis (evidence based medicine).
7. Semua obat kosmetik, obat herbal, dan obat gosok: minyak kayu putih dan sejenisnya
8. Pelayanan kesehatan, termasuk tindakan operasi bertujuan untuk estetik
9. Perbuatan yang melawan hukum.
10. Klaim yang diajukan melebihi lima tahun sejak tanggal kejadian.
11. Klaim Penyakit Akibat Kerja yang melebihi lima tahun
”Contoh kasusnya seperti ini. Pekerja kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja di luar jalur yang biasa dilalui. Ternyata dia mau mampir ke rumah teman. Dalam kasus ini maka peserta tidak akan ditanggung oleh JKK,” kata Andry. Menurut Andry, setiap kasus kecelakaan kerja akan melalui mekanisme skrining oleh petugas untuk mengecek kronologis yang sebenarnya. (Dani)
Add comment