JAKARTA – Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat Wahana Lingkuhan Hidup Indonesia (WKR WALHI) Riau Eko Yunanda, menyatakan pemerintah harus segera mencabut Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City, di Kepulauan Riau karena menimbulkan konflik dan tidak menguntungkan masyarakat sekitar.
“PSN Rempang Eco-City telah menimbulkan konflik di antara masyarakat Rempang. Alih-alih datang membawa proyek yang merugikan, Pemerintah seharusnya memberi legalitas kampung kepada masyarakat Rempang. Merekalah yang hidup dan menghidupi kampung jauh sebelum Indonesia merdeka, bukan para investor,”ujar Eko, dalam keterang persnya, Rabu (14/8/2024).
Ratusan warga Pulau Rempang Bersama para aktivis lingkungan berunjuk rasa (Unras) di dua tempat yang berbeda, di depan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, dan Kedutaan Besar (Kedubes) Tiongkok, Rabu (14/8/2024). Mereka memampangkan spanduk dan poster menolak PSN Eco-City.
Sementara, Staff Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wira Ananda Manalu, menyatakan perlakuan represif yang dialami peserta aksi menunjukkan begitu masifnya pola- pola pembungkaman terhadap penolakan proyek Rempang Eco City.
“Situasi hari ini sama saja dengan apa yang dialami oleh warga di Pulau Rempang- Galang. Penggunaan kekerasan, intimidasi dan ancaman kriminalisasi masih menghantui warga yang sedang memperjuangkan penolakan relokasi. Bahkan di jakarta sebagai pusat kekuasaan, tidak menjamin keamanan dan kebebasan warga Rempang yang sedang memperjuangkan kampung halamannya,”tandas Manalu.
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Judianto Simanjuntak menyatakan, pemerintah harus membatalkan PSN Rempang Eco City untuk melindungi tanah adat ulayat Rempang.
“Ini merupakan kewajiban negara utamanya pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi, Undang Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 , dan berbagai peraturan lainnya. Momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang dirayakan di dunia setiap tanggal 9 Agustus termasuk di Indonesia seharusnya mengingatkan pemerintah tentang hak-hak masyarakat adat yang harus dihormati dan dilindungi, termasuk Hak atas wilayah adat,”tandas Judianto.
Pengurus YLBHI, Eddy Kurniawan Wahid, menyoroti Penetapan Rempang Eco City sebagai PSN oleh Permenko Nomor 7 Tahun 2023 dengan proses yang singkat, tertutup, dan tidak partisipatif adalah bentuk produk legislasi yang ugal-ugalan, mengabaikan keselamatan rakyat dan lingkungan.
“Permenko 7/2023 menyediakan karpet merah bagi investasi asal China, PT. Xinyi Internasional Investments Limited. Jadi, ini semacam permufakatan bisnis jahat antara Pemerintah dengan korporasi asal China yang mengabaikan prinsip-prinsip HAM dan lingkungan,”tegasnya. (Ralian)
Add comment