JAKARTA – Sebanyak 54 siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Jakarta Timur, diduga mengalami keracunan massal usai mengonsumsi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat (8/4/2026). Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dan sorotan tajam dari berbagai pihak.

​Para korban saat ini menjalani perawatan intensif di empat rumah sakit berbeda, yakni RS Islam Pondok Kopi, RS Citra Harapan, RS Ananda Bekasi, dan RS Pekerja Sukapura di Jakarta Utara.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, langsung bergerak cepat menyambangi para korban di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (9/4/2026) malam pukul 20.40 WIB. Kedatangan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini didampingi oleh jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, termasuk Boy Surentu, Romy Jiwaperwira, dan Adit Purnayudha.

​Dalam kunjungannya, Rio menyampaikan empati serta penguatan moril kepada orang tua siswa. Ia juga meminta tim medis untuk memberikan penanganan paling intensif bagi para korban.

​”Saya sangat prihatin atas peristiwa ini. Saya meminta pihak rumah sakit serius menangani para siswa hingga pulih total. Semoga ini menjadi kejadian terakhir dan tidak boleh terulang kembali,” tegas legislator dari daerah pemilihan Matraman, Pulogadung, dan Cakung tersebut.

​Desakan Audit dan Tanggung Jawab Hukum
Senada dengan Rio, Wakil Ketua Bidang Reformasi dan Sistem Hukum Nasional, Anita Sagala, mendesak pihak kepolisian bersama Dinas Kesehatan, BPOM, dan Dinas Pendidikan untuk segera membentuk tim gabungan. Tim ini diharapkan mampu mengungkap penyebab pasti keracunan, baik dari unsur makanan, minuman, maupun faktor lingkungan.

​”Harus ada penetapan tanggung jawab hukum bagi pihak yang lalai, mulai dari penyedia jasa (vendor) hingga pihak pengawasan internal sekolah,” ujar Anita.
​Anita juga menekankan pentingnya perlindungan hak korban, terutama kepastian bahwa seluruh biaya perawatan 54 siswa tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau pihak penyelenggara.

​Alarm Lemahnya Pengawasan
Lebih lanjut, Anita menilai kasus ini sebagai alarm keras atas lemahnya sistem perlindungan anak di institusi pendidikan. Ia mengusulkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) darurat yang mencakup kewajiban uji laboratorium rutin bagi setiap penyedia konsumsi sekolah.
​”Pemerintah daerah wajib menyusun standar baku pengelolaan pangan dan membentuk mekanisme audit berkala yang melibatkan komite sekolah serta orang tua siswa agar pengawasan lebih transparan,” pungkasnya. (Ralian)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *