JAKARTA — Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan berencana menuju Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Massa aksi memadati lokasi sejak pukul 10.00 WIB untuk menyuarakan tuntutan Reforma Agraria Perkotaan.

Aksi yang bertepatan dengan momentum Hari Agraria Nasional ini mengusung tajuk “Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Untuk Warga Jakarta”. Menggunakan mobil komando yang dilengkapi pengeras suara, para orator mendesak pemerintah untuk melegalkan dan menerbitkan sertifikat atas tanah-tanah yang selama ini digarap dan ditempati oleh warga Jakarta.

Orator aksi, Romy Jiwaperwira, menyebutkan bahwa unjuk rasa ini diikuti oleh ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat.

“Ada sekitar 3.001 orang warga Jakarta yang berunjuk rasa hari ini,” ujar Romy di lokasi aksi, Kamis (24/9/2026).

Koordinator Massa Aksi ATUR Jakarta, Gilbert Pasaribu, menegaskan bahwa aksi ini digelar untuk menyuarakan nasib masyarakat kampung kota yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian hak atas tanah. Berbagai persoalan yang disuarakan meliputi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), konflik kepemilikan dengan aset negara/BUMN/BUMD, ketimpangan penguasaan tanah, hingga ancaman penggusuran ruang hidup.

“Reforma Agraria tidak boleh berhenti di desa. Jakarta juga menyimpan ketimpangan agraria yang nyata. Di tengah tingginya nilai tanah dan pesatnya pembangunan, masih banyak rakyat yang bahkan belum memperoleh kepastian atas tanah dan ruang hidupnya sendiri,” tegas Gilbert.

Gilbert menambahkan, masyarakat kampung kota yang terdiri dari buruh, pedagang kecil, pekerja informal, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan fondasi utama yang menghidupkan Jakarta. Oleh karena itu, negara dinilai wajib memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas ruang hidup mereka, bukan sekadar menjadikan mereka objek penataan pembangunan.

Dalam aksi tersebut, lanjut Gilbert, ATUR Jakarta membawa lima tuntutan utama:

1. Wujudkan Reforma Agraria Perkotaan. Negara harus memastikan masyarakat kampung kota dan masyarakat berpenghasilan rendah ditempatkan sebagai subjek Reforma Agraria, bukan sekadar objek penataan kota.

2. Hentikan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah di Jakarta. Tanah tidak boleh semata menjadi komoditas ekonomi. Tanah memiliki fungsi sosial dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

3. Tuntaskan konflik agraria dan PTSL serta berantas mafia tanah. Konflik masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan aset negara, BUMN/BUMD maupun pihak lainnya, harus diselesaikan secara transparan, partisipatif dan berkeadilan. Konflik agraria tidak boleh terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

4. Perkuat Gugus Tugas Reforma Agrarian (GTRA) DKI Jakarta sebagai penggerak Reforma Agraria Perkotaan. Gugus Tugas Reforma Agraria harus aktif memetakan konflik, menerima usulan masyarakat, mengidentifikasi subjek dan objek Reforma Agraria, serta mengawal penyelesaian sampai rakyat memperoleh kepastian.

5. Hentikan penggusuran dan pendekatan kekerasan dalam konflik agraria. Penyelesaian persoalan tanah harus mengedepankan hukum, dialog dan keadilan sosial. Pembangunan kota tidak boleh dibayar dengan tersingkirnya rakyat dari ruang hidupnya.

Koordinator Massa Aksi menegaskan, keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Reforma Agraria harus menyentuh persoalan struktural: mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik, memberikan kepastian hak dan melindungi ruang hidup rakyat.

“Kami datang ke Istana membawa suara kampung-kampung Jakarta. Jangan hanya tata kotanya, tetapi lindungi rakyat yang menghidupinya. Jangan hanya memberikan kepastian administrasi pertanahan, tetapi selesaikan pula konflik dan ketimpangan penguasaan tanahnya. Reforma Agraria harus hadir nyata bagi rakyat kota,” tegasnya.

Aksi tersebut berasal dari sedikitnya 19 kampung kota dan jaringan rakyat Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATUR) Jakarta.

Mereka berasal dari RW 07 Johar Baru, Kampung Sawah Semper Timur, Tridarma Cilandak, Rawa Badung Cakung, Kebon Pala Makasar, Kwini 8, Kebon Sayur Ciracas, Kelapa Dua Wetan, Hang Jebat/Kampung Gunung, Kampung Sawah Rawa Terate, Kampung Sawah Cakung Barat, Kampung Bayam Madani, Kampung Rawa Timur, JRMK, Kedaung Kali Angke, GMNI Jakarta, Front Timur, Penjaringan, Kalimati, dan Kampung Rawa Indah.

Kehadiran berbagai kampung dan jaringan tersebut menegaskan bahwa persoalan agraria perkotaan bukan persoalan satu atau dua kampung, melainkan persoalan bersama yang membutuhkan keberpihakan dan penyelesaian negara secara menyeluruh. (Ralian)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *