JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 dinilai mantan Hakim Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan. SH.MH adalah putusan cacat hukum.

“Itu justru oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah putusan cacat karena Ketua Hakim MK (Anwar Usman-red) tidak mundur dalam memutuskan perkara yang memiliki hubungan kepentingan seorang hakim yang memutuskan perkara tersebut,” kata Maruarar, dalam Seminar Nasional yang digelar Perkumpulan Ikatan Alumni MIH UKI & Pusat Bantuan Hukum UKI bertajuk,” Putusan Pengadilan Versus Peraturan Perundang -Undangan”, di Auala Pascasarjana, Senin (8/1/2023).

Lebih lanjut, Maruarar mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melaknakan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. “Padahal KPU sebagai penyelenggara pemilu harus independen, dan adanya kepastian hukum. Tidak peduli yang melanggar itu anak presiden,” tambahnya.

Maruarar menegaskan, demokrasi akan mati bila hukum tidak ditegakkan. Padahal, lanjut Maruarar, pemilu sendiri adalah sarana memilih pemimpin dan kedaulatan rakyat. “Tapi kita lihat banyak sekali over, menjadi rusak adanya bagi-bagi duit yang dilakukan kepada prajurit TNI Rp 1juta. Dari mana duitnya, padahal Pemilu harus jujur dan adil,” imbuh mantan Rektor UKI itu.

Menurutnya, dalam Pilpres 2024 ini presiden Jokowi bagi-bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat tentu tidak bisa dinafikan untuk kepentingan cawapres anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

“Kecuali objektif dalam Pilpres ini, Pemerintah juga memberikan BLT ke pasangan capres/cawapres lain untuk disumbang kepada masyarakat,” tandas Maruarar.

Menurut Maruarar, ada konflik norma dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Sayangnya, KPU dan Bawaslu tidak menunjukan perannya sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu yang independen dan adil. “Seharusnya KPU melakukan legal audit dari Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Kalau melanggar tidak ada putusan final and binding,” tegas Maruarar.

Menurut dia, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 adalah hasil dari pelanggaran hukum, dan telah melagalisasi pohon beracun dalam proses.

“Kalau pohon beracun dimakan maka banyak yang mati. Karena proses berpengaruh dengan hasil. Kalau prosesnya rusak maka hasilnya akan rusak,” tegas Maruarar.

Marurar mengatakan, diperlukan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK. Namun, dengan Putusan MK 90 tersebut sangat mengerikan jika masyarakat sudah tidak percaya dengan lembaga yudikatif. “Siapa pun yang terpilih, kalau 30 % tidak percaya lembaga MK adalah problematis,” ujar Marurar.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UKI Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono mengatakan, Indonesia adalah negara maka segala sesuatunya harus dilandasi hukum.

“Dan kita sebagai warga negara tentunya memiliki hak untuk perlindungan hukum,” ucapnya.

Seperti diketahui, hasil Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. (Ralian)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.