JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan perangkat peretasan (phishing tools) lintas negara yang diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Dalam operasi ini, Polri berkolaborasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melacak jaringan pelaku serta korban di luar negeri, terutama di Amerika Serikat (AS).

“Ini membuktikan bahwa kejahatan siber memiliki dampak luas yang melampaui batas negara. Polri berkomitmen menindak tegas dan terus memperkuat kerja sama internasional,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dua tersangka utama berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026). Keduanya memiliki peran spesifik dalam mengoperasikan bisnis ilegal tersebut,yakni GWL berperan sebagai kreator, pengelola perangkat (tools), serta penyedia sarana distribusi, dan FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan, baik melalui rekening bank maupun aset kripto.

Modus Operandi: Mengakali OTP

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mengidentifikasi situs mencurigakan penjual script phishing. Penelusuran mengarah pada platform w3llstore.com yang terintegrasi dengan distribusi melalui bot Telegram.

Perangkat lunak yang dijual terbukti mampu mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban secara otomatis. Hebatnya, tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login. Hal ini memungkinkan pelaku mengakses akun korban secara langsung tanpa memerlukan kode One-Time Password (OTP).

Pergeseran Transaksi ke Kripto

Polisi mencatat adanya pergeseran modus operandi. Untuk menghindari pelacakan otoritas, sindikat ini beralih dari transaksi berbasis situs web ke platform Telegram dengan sistem pembayaran menggunakan aset kripto.

“Hasil penyidikan menunjukkan korban tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi tersebar di berbagai negara. Ini murni jaringan kejahatan siber internasional,” tambah Isir.

Aset yang Disita

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita aset senilai kurang lebih Rp4,5 miliar yang meliputi, rumah dan kendaraan bermotor, berbagai perangkat elektronik, dan catatan transaksi kripto.

Berdasarkan pelacakan transaksi sejak tahun 2021 hingga 2026, total keuntungan yang dikantongi kedua tersangka mencapai Rp25 miliar. Irjen Pol. Isir menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia bukan tempat yang aman bagi pelaku kejahatan siber.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain, termasuk para pembeli dan pengguna aktif phishing tools dalam jaringan tersebut. (Ralian)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *