Kajati Sumut dan Kajati Jatim Diganti

JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin promosikan Direktur D pada Jampidum Dr. Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara.

“Alhamdulillah atas kepercayaan Pimpinan Kejaksaan untuk mengemban amanah sebagai Kajati Sultra, ” ucap pendek Sugeng, Selasa (14/4).

Promosi terhadap kreator FGD tentang penyatuan persepsi terkait pelaksanaan KUHAP Baru tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, tertanggal 13 Maret 2026.

Bersamanya ikut dipromosi dan dimutasi 52 Pejabat Eselon II Kejaksaan lainnya, diantaranya Kajati Sumut Dr. Harli Siregar dimutasi sebagai Inspektur III pada Jamwas dan Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua
Lumban Gaol dipromosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum).
Penarikan kedua Kajati ini kontras adanya.

Padahal, keduanya dilanda persoalan yang sama, yakni anak buah yang “nakal” dan kedua anak buah mereka tengah dalam pemeriksaan oleh Pengawasan.

SUGENG RIYANTA

Sugeng enggan berbicara lebih banyak karena menurut penilaiannya kurang elok dan pamali.

“Pastinya, kepercayaan ini adalah tantangan buat saya dan ini amanah yang harus dipertanggung jawabkan dunia dan akherat.”

Doktor jebolan Paska Sarjana Universitas 11 Maret Solo bisa disebut salah satu jaksa yang unik. Disebut unik karena sempat dipercaya Mendagri Tito Karnavian sebagai Plt. Bupati Tapteng selama dua tahun dan sukses.

Hingga kemudiaan, ditarik ke Kejaksaan lagu dan dipercaya sebagai Direktur D pada Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum).

Jaksa humble dan rajin menjalankan sholat 5 waktu sesungguhnya dapat dikatakan Jaksa Pidsus. Terungkap dari pengalaman dinas sebagai Aspidsus pada Kejati Kepulauan Riau, lalu Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Jampidsus.

“Tidak berlebihan jika dikatakan penunjukan Pak Sugeng sebagai Kajati Sultra sangat tepat. Berlatar belakang Pidsus (Pidana Khusus) dan memiliki Leadership, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, secara terpisah.

Sugeng menggantikan Dr. Abd Qohar yang dipromosi sebagai Kajati Jatim. Dia sebelumnya sempat menjadi Koordinator Pidsus dan Direktur Penyidikan.

KONTRAS

Pergantian Kajati Sumut dan Kajati Jatim sempat dikritisi wartawan.

Mereka berdalih keduanya “gagal” bina anak buah dan sempat menjadi trending topik di Medsos, namun ujungnya berbeda.

Kedua Kajati ini masuk kualifikasi Tipe A dan sejak era Jaksa Agung Alm. Basrief Arief dan HM. Prasetyo dimana penempatan jaksa dilakukan melalui self assessment.

Jabatan Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) umum ditempat Kajati Tipe B sebelum dipromosi pada Kajati Tipe A.

Berbeda dengan Harli, maka Agus Sahat justru dipromosi sebagai Sesjampidum. Bersama Inspektur keduanya masuk kualifikasi Eselon II, tapi berbeda kelas A dan B.

Lepas dari kontroversi, pergantian mereka sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor: R-95/A/ SUJA/ 09/2021, yang diterbitkan pada September lima tahun lalu.

Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang evaluasi terhadap dua Pejabat atas perilaku negatif pejabat di bawahnya.

“Kita apresiasi Pak Jaksa Agung yang komit mengganti pejabat yang gagal mendidik anak buahnya, ” pungkas Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).

Keduanya sempat dirundung masalah atau perilaku bawahannya. Kajati Sumut terkait perilaku Kajari Karo Danke Rajagukguk terkait dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara videografer Amsal Sitepu.

Sementara Kajati Jatim terkait perilaku Aspidum Joko Budi Darmawan yang diduga terima suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara dan dicopot dari jabatannya.

Maruli dilantik sebagai Kajati Sumut pada Rabu 15/7/2025). Sedangkan Agus Sahat pada Kamis (27/11/2025).

DIDIK FARKHAN

Para pejabat lain dipromosi, antara lain Dr. Didin Farkhan Alisyahdi dari Kajati Sulsel menjadi Sesjampidsus menggantikan Dr. Andi Herman. Kedua Jaksa Senior ini pernah menjabat Kepala Instakrim.

Lainnya, Dr. Sila Haholongan dari Kajati Babel menjadi Kajati Sulsel, Dr. Sutikno (Kajati Riau) menjadi Kajati Riau, Dr. Sutikno (Kajati Riau) menjadi Kajati Jabar.

Lalu, Riono Budisantoso (Direktur Penuntutan) sebagai Kajati Babel, Ardito Muwardi (Wakajati Banten) menjadi Direktur Penuntutan pada Jampidsus.

Seterusnya, Dr. Hermon Dekristo (Kajati Jabar) sebagai Sesjampidmil, I Dewa Gede Wirajana (Inspektur III) sebagai Kajati Riau, Muhibuddin (Kajati Sumbar) sebagai Kajati Sumut) dan Dedie Tri Hariyadi (Direktur HAM Berat) sebagai Kajati Sumbar.

Berikutnya, Dr. Siswanto (Kajati Jateng) sebagai Direktur B pada Jampidum), Teguh Subroto (Inspektur Keuangan III) menjadi Kajati Jateng, Erich Folanda (Wakajati Kalbar) sebagai Wakajati Jateng).

Terakhir, Saiful Bahri Siregar (Wakajati Jatim) menjadi Kajati Bengkulu menggantikan Victor Antonius yang diperbantukan pada Kementerian/ Lembaga sebagai Pejabat Eselon I. (ahi)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *