Beralih ke Jampidsus

JAKARTA: Kerjasama yang apik antara Badan Pemulihan Aset (BPA) dan Jampidsus berbuah lahan dan bangunan barang rampasan dari Terpidana Arie Lestario Kusumadewa dapat dimanfaatkan guna Mess Anggota Satgassus P3TPK.

Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah apresiasi kepada BPA dan Jajarannya yang telah melaksanakan

proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset ini dengan baik, sehingga aset berupa barang rampasan negara ini dapat beralih status menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang sah dan dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi.

“Saya berharap agar aset yang diserah terimakan hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Jampidsus, Selasa (14/4).

Selama ini, anggota Satgassus P3TPK yang umumnya berasal dari harus mengontrak di sejumlah tempat di sekitar Kantor Jampidsus.

Dengan tersedianya lahan dan bangunan dari batang rampasan terpidana Arie Lestario Kusumadewa yang terletak di Jakarta Selatan seluas 788 m2, maka paling tidak menekan pengeluaran mereka per-bulan.

“Kita merasa terbantukan Bang. Uang yang selama ini kita alokasikan buat sewa dan atau kontrak dapat dikirim buat anak dan isteri di kampung, ” aku seorang anggota Satgassus P3TPK yang tinggal di seberang Pulau Jawa.

ASSET RECOVERY

Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan serah terima lahan bangunan di gedung Jampidsus, wujud dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

 

“Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC melalui BPA yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran Central Authority Pemulihan Aset.

BERALIH KE JAMPIDSUS

Sementara itu, Kepala BPA Kuntadi menyampaikan aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.

“Dengan ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. ”

Aset tersebut mulanya tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset untuk dipergunakan sebagai Mess Satgassus P3TPK dan Pegawai untuk menunjang pelaksanaan tugas Jampidsus.

Selanjutnya, status Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/ 02/2026.

Kuntadi sendiri sempat menjadi Jaksa pada Jampidsus alias Gedung Bundar dan bahkan tiga tahun sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus. (ahi)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *