JAKARTA: Pengamat Intelijen dan Keamanan Susaningtyas Nefo Kertopati Handayani menilai, gugurnya Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia saat menjalankan tugas sebagai penjaga perdamaian menjadi perhatian serius dalam perspektif hukum internasional.
Menurut Susaningtyas, serangan yang disengaja terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.
Selain itu, lanjut Susaningtyas, tindakan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 1701 yang mengatur perlindungan terhadap pasukan perdamaian.
“Serangan terhadap penjaga perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” ujar Susaningtyas, Sabtu (25/4/2026).
Susaningtyas menambahkan, gugurnya Praka Rico Pramudia dalam menjalankan tugas negara juga patut mendapatkan penghargaan yang layak dari pemerintah.
Salah satu bentuk penghormatan tersebut, menurut Susaningtyas, adalah pemberian kenaikan pangkat anumerta.
“Sebagai bentuk penghargaan negara, sebaiknya almarhum dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi,” kata Susaningtyas.
Lebih lanjut, Susaningtyas juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penugasan prajurit Indonesia dalam misi perdamaian.
“Khususnya yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), guna memastikan aspek keamanan personel tetap terjaga,” pungkas Susaningtyas Nefo Kertapati Handayani. (Daniel)



Add comment