INDONESIANEWSTV-JAKARTA : Ribuan masker dibagikan ke sejumlah tempat di wilayah Jakarta. Hal ini dilakukan mengingat minimnya kesadaran warga menggunakan alat pelindung bagi hidung dan mulut itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menuturkan, di wilayahnya beberapa warga yang tak patuh protokol kesehatan.
“Pasar tradisional seperti Kemayoran. Itu kemarin kita melintas di daerah pasar tŕadisional itu banyak sekali orang yang masih tidak menggunakan masker, dia hanya gantungkan saja, ditegur dinaikkan, ada yang dikantongin tidak menggunakan,” jelas Heru di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).
Heru melanjutkan, harusnya masyarakat sadar bahwa tanpa menggunakan masker virus akan masuk dengan mudah.
“Nah ini butuh kesadaran butuh masyarakat kita paham benar apa gunanya masker. Ini yang perlu kita tingkatkan utk sosialisasi bahwa pemahaman menggunakan masker sangat penting. Dia tidak tertular dan tidak menularkan,” imbuh Heru.
Ia menuturkan, pihaknya sudah siapkan 5000 masker dan sebagian dibagikan ke lapisan masyarakat.
“Mudah-mudahan di minggu depan ini 20.000 masker yang sudah kita pesan bisa kita bagikan,” jelas Heru.
Pembagian ini berlangsung di delapan kecamatan.
“Akan dibagikan minimal 5.000 sampe 6.000 tiap tiap kecamatan,” terang Heru.
Soal sanksi bagi protokol kesehatan, Heru memastikan sanksinya tetap mengacu pada Perda.
“Kita ada UU nya dari Pergub sudah ada aturannya juga bahwa tidak menggunakan masker dendanya adalah Rp 250 ribu,” ujar dia.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memperbaharui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan COVID-19.
RW zona merah itu kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 4 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 39 RW atau bertambah 15 RW dibanding Agustus 2020.
Sebanyak 39 RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Selatan memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota yakni 17 RW. Kemudian, disusul 13 RW di Jakarta Pusat, 4 RW Jakarta Utara, 3 RW di Jakarta Barat, dan 2 RW di Jakarta Timur.
Adapun hingga Kamis (10/9) kemarin, jumlah akumulatif pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta adalah 51.287 orang. (Nugroho)
Add comment