Perkara Tambang Bauksit
JAKARTA: Janji Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan sita aset pelaku tindak pidana korupsi perkara pertambangan bauksit bukan sekedar narasi tanpa fakta: Uang tunai sebesar Rp 115 Miliar berhasil disita.
“Sita aset tersebut adalah komitmen Kejati Kalbar guna menyelamatkan keuangan negara selain pemidanaan fisik terhadap para pelaku, ” kata Emilwan saat dihubungi, Minggu (20/4) sore.
Jauh sebelum ini, Penguji Eksternal Paska Sarjana Universitas Hasanuddin Sulsel telah isyaratkan Kejati Kalbar akan segera sita aset dalam perkara penambangan bauksit.
Langkah ini diapresiasi oleh Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea dan sangat penting di tengah defisit APBN 2026 yang belakangan memaksa Pemerintah akan mengajukan hutang baru sekitar Rp 289 triliun.
“Kita bangga Kejati Kalbar dapat berkontribusi selain Kejati Kaltim, Jampidsus pada penerimaan PNBP (Penerimaan Bukan Pajak), ” ucap Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (Patriot).
Sebelum ini, Kejati Kaltim yang digawangi Ass. Prof. Supardi juga berhasil sita uang tunai dalam perkara pertambangan batu bara ilegal oleh PT. JMB Group senilai Rp 214, 28 miliar pada Kamis (26//32026).
Jumat pekan lalu, Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana PKH serahkan uang tunai sebesar Rp 11, 4 yang diterima langsung oleh Presiden di Kejaksaan Agung. Tercatat tiga bulan terakhir uang negara yang disetor Rp 31 triliun !
SEIRING SEJALAN
Upaya Emilwan seiring sejalan dengan permintaan sekaligus tantangan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, khususnya yang disampaikan dalam FGD yang digagas Direktur D Jampidum Dr. Sugeng Riyanta pada Senin (9/3).
Burhanuddin mengatakan Kontribusi Sumber Daya Alam (SDA) terhadap pendapatan negara cukup besar capai Rp 228 triliun pada 2024.
Namun di balik itu telah menimbulkan perusakan lingkungan hingga pencucian uang.
Dengan kondisi tersebut, maka diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tapi juga progresif dan solusional, khususnya terkait penyelamatan kerugian negara dan pemulihan bekas penambangan.
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung tantang para Kejati untuk usut berbagai penyimpangan di berbagai pertambangan.
“Dalam konteks ini, maka apa yang telah dilakukan Kejati Kalbar (dan Kejati Kaltim) harus dijadikan bule print oleh penegak hukum lain, terutama Kejaksaan Tinggi (Kejati) lainnya, ” saran Iqbal seraya mengakhiri perbincangan.
KORPORASI
Kembali kepada Emilwan, uang tunai Rp 115 miliar disita dari pelaku korporasi yang tengah disidik terkait penambangan bauksit di Kalbar pada Kamis (16/4).
Sprindik diterbitkan pada 2 Januari bernomor: 01/O.1/Fd.1/01/2026.
Tidak diungkapkan nama korporasi, tapi patut diduga korporasi dimaksud adalah PT. Laman Mining.
Uang tunai Rp 115 miliar berasal dari kewajiban pelaku usaha di bidang pertambangan bauksit terkait jaminan kesungguhan pembayaran fasilitas pemurnian (Smelter) terhitung sejak 2019 – 2022).
Penyidikan perkara pertambangan bauksit telah dilakukan sejak awal tahun terkait tata kelola tambang periode 2017 – 2023.
Tentang siapa yang bakal dijadikan tersangka, Emilwan meminta bersabar karena masih menunggu hasil audit kerugian negara.
“Beri kita kesempatan, ” pinta pria Bugis ini.
Penanganan perkara ini cukup cepat. Hal ini tidak heran baik Kajati dan Wakajati Kalbar yang dijabat Erich Folanda merupakan mantan Koordinator Pidsus.
Paska penggeledahan di lima lokasi, diikuti pemeriksaan puluhan saksi dan permintaan audit kerugian negara kepada lembaga terkait.
Objek penyidikan, adalah PT. Laman Mining, yakni perusahaan tambang bauksit di Ketapang, memiliki konsesi besar dan sedang kembangkan pabrik alumina serta dikabarkan akan diakuisisi sahamnya oleh PT Bumi Resources Tbk.
Konsesi tambang Laman Mining mencakup wilayah seperti Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, dan Nanga Tayap, dengan luas konsesi 13.575 hektar.
Perusahaan ini merupakan bagian dari Supreme Global Investment Group dan didirikan pada tahun 2009. (ahi)



Add comment