JAKARTA – Demokrasi Indonesia berkembang, namun sayangnya tanpa nilai. Hal ini karena demokrasi selama era reformasi belum memberikan kesempatan kepada perempuan dalam ruang politik.
Pendiri Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Siti Musdah Mulia mengakui masih minimnya peran perempuan dalam ruang demokrasi. “Peran Perempuan sampai saat ini belum memberikan kontribusi dalam demokrasi, padahal demokrasi adalah mewujudkan nilai-nilai kesetaraan tanpa memandang jenis kelamin,”ucap Musdah Mulia, dalam diskusi PARA Syndicate bertajuk “Ilusi Pemilu Dan Demokrasi: Berpolitik, Bernegara, Berkonstitusi”, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Hadir sebagai narasumber Pengajar STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Dewan Pembina PERLUDEM Titi Anggraini, dan Direktur Eksekutif PUSKAPOL UI Huriyah.
Dalam memperingati hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember 2023, Musdah Mulia menuturkan, masih kurangnya akses kesehatan, dan pendidikan yang terjadi pada perempuan mengakibatkan peran kaum Hawa pasca Orde Baru bukan semakin baik, sebaliknya masih berjuang ke arah yang lebih maju dalam kebijakan publik dan menikmati demokrasi dengan terwujudnya kesetaraan.
Diakui Musdah, seharusnya lembaga keagamaan tempat yang nyaman dalam membangun spritualitas, akan tetapi justru kaum perempuan manjadi korban pelecehan dalam lembaga tersebut.
Dia mengutarakan, keagamaan di Indonesia lebih bernilai ritual sehingga tidak menjawab pada hal yang trasendetal yang menumbuhkan spritualitas bagi para perempuan.
Musdah juga mengemukakan, dalam memperingati hari Ibu dirinya dengan para aktivis perempuan lainnya melakukan tuntutan di mana tuntutan humanisasi, di mana semakin beragama semaki tidak merampas hak-hak lain atau melakukan tindakan korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Titi Anggraini mengakui, bahwa peran politik perempuan dalam politik masih mimin. Padahal, jumlah pemilih perempuan mayoritas. Namun, sayangnya kesempatan sebagai pejabat publik anggota DPR atau DPRD masih jauh dari harapan.
“Pemilu 2024 ini adalah Pemilu yang paling ilutif dalam peran peran calon legislatif bagi perempuan, padahal jelas Undang-Undang Pemilu dikatakan bahwa penempatan kaum perempuan 30 persen dalam daftar caleg. Sayangnya, dalam penempatan caleg setiap partai politik kurang dari 30 persen,”kata Titi.
Diakui, sebanyak 267 caleg DPR tidak memuat 30 persen caleg perempuan. “Artinya ini cacat konstitusi dan tidak sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945,”imbuh Titi.
Bukan hanya pencalegan yang menjadi masalah, menurut Titi, juga penempatan para KomisI Penyelenggara Pemilu terjadi pelanggaran yang dilakukan institusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri.
“Di KPU Banten dan KPU Sumatera Utara jelas anggota KPU harus memenuhi kuota perempuan, tapi tidak terjadi. Padahal dalam seleksi di Suamtera Utara ada 2 calon anggota KPU dari perempuan, tetapi satu pun tidak masuk. Apakah ada persoalan kompromi yang tidak dipenuhi sehingga salah satu anggota KPU perempuan tidak masuk dalam unsur keterwakilan,” ujarnya. (Ralian)



Add comment