Komisioner Lain YH Dijerat Perkara CPO
JAKARTA: Baru sepekan dilantik, Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah beberapa saat ditetapkan tersangka perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra periode tahun 2013- 2025.
“Nauzubillah min Dzalik, ” reaksi Netizen saat mengetahui Pejabat Negara baru sepekan dilantik sudah terseret ranah korupsi, Kamis (16/4).
Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada Jumat (10/4). Semula, dia hanya berstatus Komisioner untuk masa jabatan 2025- 2031.
Hanya uang Rp 1, 5 buat Hery gelap mata, lupa anak istri. Pastinya juga, lupa statusnya sebagai pejabat negara.
Perkara ini tercatat perkara kedua yang menyeret Komisioner Ombudsman dalam ranah korupsi, setelah beberapa waktu sebelumnya kediaman Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YH) digeledah terkait Perintangan Penyidikan perkara CPO, Senin (9/3).
“Mau dibawa kemana negeri ini, ” sambungnya setelah beberapa waktu lalu ruang jagat negeri diributkan soal penggadaan kasus kaki , motor listrik dan mobil pick untuk Program MBG.
Menurut Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea apa yang disampaikan para Netizen di Medsos adalah cerminan kegelisahan Publik, khususnya Gen-Z akan masa depan mereka ketika mereka tahu para penyelenggara negara tak takut dan tak malu berbuat korupsi.
“Semua ini harus menjadi kajian pemerintahan sekarang ini, bila tidak ingin kegelisahan Publik ini membesar, ” pesan Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).
Tak lupa, Iqbal kinerja Jampidsus yang tiada henti bongkar praktik koruptif di negeri ini paska ungkap perkara POME dan terakhir perkara Petral dan jadikan Raja Minyak M. Riza Chalid sebagai tersangka untuk kedua kali setelah perkara tata kelola minyak mentah.
“Kami apresiasi kinerja Jampidsus, ” pungkas Iqbal.
Dengan diungkapnya perkara tambang ini, maka hampir pasti perkara pajak Bos Djarum Victor Rachmat Hartono dan Para Direksi Sindikasi Perbankan (Bank BNI, BRI dan LPEI) terkait pengucuran kredit Rp 2,5 triliun secara melawan hukum ke PT. Sritex segera ditetapkan para tersangkanya.
HANYA DEMI 1, 5 MILIAR
Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan HS ditetapkan tersangka setelah diperoleh alat bukti cukup.
“Demi kepentingan penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan (Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, Redy), ” katanya dalam keterangan pers, di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Kepada wartawan didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna, Syarief menjelaskan perkara ini terkait permufakatan jahat dalam penanganan kasus perhitungan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) oleh Kementerian Kehutanan (Kemhut) terhadap PT. TSHI.
“PT. TSHI keberatan untuk membayar. Lalu, LD (Pemilik PT. TSHI) cari jalan keluar dan bertemu dengan HS. ”
HS yang dimaksud (saat itu masih) adalah Komisioner Komisi Ombudsman periode 2021- 2026 (lalu terpilih kembali untuk masa bakti kedua, Red).
Tanpa banyak berpikir, HS menyatakan kesediaannya membantu. Apalagi ditawari uang Rp 1, 5 miliar dan patut diduga dia berpengalaman melakukan praktik koruptif tersebut.
Modusnya, pengaduan (tidak tertulis tentunya, Red) dikategorikannya seolah sebagai Pengaduan Masyarakat dan ini dijadikan dalih untuk memeriksa Kemhut.
KELIRU
Proses pemeriksaan pun berjalan. HS pun sudah punya strategi sehingga kebijakan Kemhut terhadap PT. TSHI untuk membuat denda adalah keliru.
Atas dasar itu, Kemhut dibuat tidak berkutik. Ombudsman lalu keluarkan perintah agar perusahaan tambang itu
melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Merasa sudah punya ruang (untuk praktik koruptif tentunya, Redy), maka diaturlah pertemuan antara HS dan LO pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan agar HS menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam keputusan Kemhut.
Dasar permintaan LO dan LKM (belum diketahui identitasnya, Red) dalam pertemuan tersebut, adalah karena
fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kemhut.
Kesepakatan dibuat, atas jasanya tersebut HS akan diberikan uang tunai sebesar Rp 1, 5 miliar.
Singkat cerita, paska serangkaian pemeriksaan kepada Kemhut selesai, LKM diperintahkan oleh HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI.
HS sampaikan pesan kepada LKM bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan LO dan menguntungkan PT.TSHI. (ahi)



Add comment