JAKARTA: Produser Filem Sang Pengadil dijadikan tersangka dan tentunya, bakal diadili nantinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Produser dimaksud adalah AW yang punya nama lengkap Agung Winarno selain Zarof Ricar dan GR (Production House).

“AW telah kita tetapkan tersangka karena telah ditemukan alat bukti dalam perkara pencucian uang atas nama terpidana Zarof Ricar, ” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4).

“Demi kepentingan penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan, ” tambah Syarief.

Dalam keterangannya pers di Lobi Gedung Bundar didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna tidak dijelaskan lebih lanjut status AW dan kaitannya dengan Zarof Ricar Sang Markus (Makelar Kasus).

Syarief yang sempat menjabat Asus Jaksa Agung sebelum dipercaya sebagai Direktur Penyidikan hanya mengatakan tersangka memiliki kantor beralamat di

Jalan Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur.

“Itu kita ketahui saat melakukan penggeledahan, ” akunya.

Tentang status Produser, Syarief mengungkapkan berawal ketika AW bersama terpidana Zarof Ricar membuat suatu proyek filem dengan judul Dang Pengadil.

“Pada saat tersebut, Zarof mengajak AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut. ”

Modal pembuatan flim sebesar Rp 4,5 miliar dan dibagi 3 sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 1,5 miliar dan GR (Production House) sebesar Rp1,5 miliar.

Sampai kini, belum diketahui nasib GR dan Filemnya sendiri ?

SAMARKAN HASIL KORUPSI

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan saat penggeledahan di kantor tersangka di Cawang ditemukan 5 Box berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar.

Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal dari sekitar pertengahan tahun 2025.

Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar, kemudian Tersangka AW meminta untuk dokumen tersebut diantar ke kantornya yang beralamat di Cawang untuk disimpan.

“AW mengetahui penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar, ” tutur Syarief kutip keterangan AW.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ahi)

 

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *