Google Singapura Dihadirkan Virtual 

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) protes keras terhadap prosedur hukum Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nadiem A. Makarim, karena dinilai tidak mematuhi hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan protes (keberatan, Red) JPU Roy Riady disampaikan usai persidangan perkara Penggadaan Chromebook di Kemdikbudristek di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Senin (20/4).

Protes ditujukan atas keterangan saksi dari pihak Google yang dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh Penasehat Hukum.

“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun pihak pengacara tidak memberikan surat penetapan tersebut sehingga JPU tidak mendapatkan pemberitahuan resmi secara administratif,” ungkap JPU.

Kepada wartawan, Roy Riady juga menyatakan JPU sempat meminta penundaan agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat demi menjaga kedaulatan dan hubungan baik antarnegara, mengingat adanya keberatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Meski, kemudian penasihat hukum mendesak agar pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan alasan kesibukan saksi, JPU mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak menolak materi kesaksian.

“Kami hanya menuntut agar seluruh substansi prosedur dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, ” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Roy juga 

Ingatkan pentingnya memperhatikan hubungan timbal balik antar negara dalam proses hukum ini, agar tidak muncul polemik di kemudian hari.

“Kita hanya ingin menjaga hubungan timbal balik antar negara agar tidak muncul polemik di kemudian hari. ”

JUSTRU, PERKUAT DAKWAAN 

Terkait materi perkara, keterangan dari saksi Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, justru semakin memperkuat dakwaan JPU.

Dalam persidangan terungkap adanya pertemuan pada bulan Februari dan April melalui Zoom yang membahas bisnis Google dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sekaligus posisi Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan saat itu terkait teknologi Chromebook.

“Berdasarkan fakta tersebut, kami semakin meyakini pengadaan di kementerian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil negara, melainkan lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa, ” pungkasnya.

TAK KUNJUNG DISENTUH

Pada bagian lain, tindak lanjut dari praktik koruptif yang telah direncanakan sejak awal dan pastinya menguntungkan sejumlah pihak, baru segelintir pihak dijerat namun sebagian besar masih bisa tidur nyenyak.

Seperti diungkap JPU, sebelum ini para pihak yang diuntungkan, mereka terdiri Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809, 59 miliar, Terdakwa Mulyatsyah 120 ribu Dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika, Harnowo Susanto selalu PPK mendapat Rp 300 juta (masih berstatus saksi).

Lalu, Dhany Hamidan Khoir juga PPK dan masih saksi Rp 200 juta dan 30 ribu dolar Amerika, Purwadi Sutanto selalu Direktur SMA juga masih saksi peroleh 7 ribu dolar Amerika, Suhartono Arhan selaku KPA juga saksi kantongi 7 ribu dolar Amerika.

Berikutnya, Wahyu Haryadi selaku PPK juga masih saksi peroleh Rp 35 juta, Nia Nurhasanah PPK juga saksi kantongi Rp 500 juta, Hamid Muhammad selaku Plt. Dirjen PAUD peroleh juga masih saksi Rp 75 juta, Jumeri selaku Dirjen Pendidikan PAUD Dikdasmen juga masih saksi Rp 100 juta, Susanto Rp 50 juta, Muhammad Hasbi KPA Rp 250 juta. Keduanya juga masih berstatus saksi.

Unsur Swasta yang diuntungkan, terdiri Mariana Susy selaku rekanan PT. Bhinneka Mentari Dimenasi (Penginstal CDM) sebanyak Rp 5, 15 miliar,

PT. Supertone Rp 44,96 miliar, PT. Asus Technology Indonesia Rp 819,25 juta.

Seterusnya, PT. Tera Data Indonesia Rp 177,41 miliar, PT. Lenovo Indonesia Rp 19,18 miliar, PT. Zyrexindo Mandiri Buana Rp 41,17 miliar, PT. Hewlett-Packard Indonesia Rp 2,26 miliar, PT. Gyra Inti Jaya Rp 101,51 miliar.

Terakhir, PT. Evercoss Technology Indonesia Rp 341,06 juta, PT. Dell Indonesia Rp 112,68 miliar, PT. Bangga Teknologi Indonesia Rp 48,82 miliar, PT. Acer Indonesia Rp 425,24 miliar dan PT. Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281,67 miliar. (ahi)

 

 

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *