Isyarat Kejahatan Apapun Bisa Diungkap

JAKARTA: Terungkap sudah, samarkan hasil kerja Markus (Makelar Kasus) Zarof Ricar yang dikenal mantan Petinggi MA bentuk perusahaan bayangan alias Shadow Company.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal tersebut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (22/4).

“Tim penyidik temukan Shadow Company, ” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, tidak dijelaskan nama lengkap dan lokasi perusahaan bayangan tersebut.

Namun, dari aneka sumber diketahui perusahaan berlokasi di Jakarta dan berlokasi dalam sebuah gang sempit ?

“Biasa modus pelaku kejahatan. Pilih lokasi jauh dari pandangan mata Publik, ” tutur sebuah sumber, akhir pekan lalu.

Indonesia Tv sempat konfirmasi kepada Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, namun sampai temuan itu dirilis belum ada tanggapan.

‘Beliau sibuk Bang. Juga hindari eksklusif saja Bang, ” ujarnya mencoba menjelaskan mengapa pesan Abang belum bisa dijawab.

GANDENG PIHAK LAIN

Kepada wartawan, Syarief menerangkan pendirian perusahaan dilakukan bersama Agung Winarno yang berprofesi pengusaha.

“Kita dapatkan keterangan, perusahaan didirikan Zarof bersama AW (Agung Winarno, Red).”

Zarof Ricar adalah terpidana perkara korupsi terkait suap dan gratifikasi sebesar Rp 915 miliar plus 51 kg emas batangan. Dia juga dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara, Anung Winarno berstatus tersangka yang ditetapkan pada Kamis (16/4) dalam perkara TPPU dengan tindak pidana awal suap atas nama terpidana Zarof.

Dia mengungkapkan temuan itu diperoleh ketika dilakukan penggeledahan di dua perusahaan di Jakarta atas nama PT. G dan PT. M.

Pada proses itu, penyidik juga menyita lima boks kontainer berisi aneka dokumen.

“Macam-macam, khususnya dokumen tanah dan bangunan. Tim sita surat tanah kurang lebih 1.045 dokumen. Lainnya, kebun sawit, rumah dan bangunan dan Hotel. Serta mata uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah dan batangan emas, ” pungkasnya.

MODUS LAMA

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menilai apa yang dilakukan Zarof dan Agung merupakan modus lama dari pelaku kejahatan, korupsi dan narkoba guna menyamarkan dan atau menyembunyikan hasil kejahatan.

Oleh karena itu, tidak jarang di sekeliling kita seringkali ditemukan orang yang tiba- tiba berpenampilan mewah, mulai mobil dan hidup hedonis meski diketahui sebelumnya hidup sederhana dan tinggal di gang yang sempit.

“Karenanya, kita sambut gembira langkah Kejagung agar praktik semacam ini dibongkar tuntas dan Publik perlu diadvokasi bahwa menyimpan dan sejenis uang hasil kejahatan adalah pidana, ” akhirinya, Kamis (23/4).(ahi)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.