JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Gubernur  DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan detail teknis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan di Ibukota selama dua minggu mulai 14 September. Ia meminta  penegakan protokol kesehatan di wilayah perkantoran  harus ditingkatkan guna memutus penularan virus Corona.

“Dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran,” ujar Anies di Balaikota, Minggu (13/9). Menurutnya untuk perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Karena itulah, dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah, apabila harus bekerja, maka sebanyak-banyaknya 25 persen. “Harapannya, kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran. Ini berlaku selama 2 pekan ke depan. Dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi,” tegas Anies.

Selama dua pekan, terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen, yaitu kesehatan; bahan pangan dan makanan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta sektor usaha yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Adapun kantor pemerintahan dan kantor swasta di luar 11 sektor tersebut akan mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Kemen-PAN-RB bahwa di zona dengan risiko tinggi, kantor tetap diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25% pegawai yang bekerja dari kapasitas dalam tempat dan waktu yang bersamaan.

Selama dua pekan ke depan pula, terdapat beberapa kegiatan yang harus ditutup antara lain institusi pendidikan; seluruh kawasan pariwisata (taman rekreasi, dan seluruh kegiatan hiburan); taman kota, RPTRA, dan fasilitas umum yang berkaitan dengan kegiatan perkumpulan orang. Adapun kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi dilakukan pembatasan ketat. Khusus untuk kegiatan pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

“Kemudian, beberapa tempat kegiatan yang juga bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat. Sehingga, beroperasi bisa, tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang. Lalu, tempat ibadah. Di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga, ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Tapi, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung maupun komplek yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi. Jadi, misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas bisa tetap dijalankan,” terang Anies.

Gubernur Anies turut menegaskan, pasar dan pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi secara bersamaan. Akan tetapi, restoran, rumah makan, maupun kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang. (joko)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.