JAKARTA: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus membenarkan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (wapres).
“Kesepakatan dilakukannya perevisian terhadap PKPU ini dilakukan atas usulan dari KPU pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu presiden dan wapres kepada DPR RI dan pemerintah. Perubahan itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Guspardi, Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, ungkap Politisi PAN ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
Guspardi menambahkan, dalam rapat ini juga disepakati dua rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Yaitu Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wapres dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” beber Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.
“Selanjutnya keputusan rapat juga meminta kepada KPU dan Bawaslu agar memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” pungkas Guspardi Gaus. (Daniel)



Add comment