JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pemutihan ijazah bagi ribuan peserta didik dari keluarga kurang mampu. Hingga tahap keempat pada Jumat (3/10/2025), sebanyak 3.297 lulusan telah menerima bantuan dengan nilai total mencapai Rp 12,08 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara langsung menyerahkan pemutihan ijazah tahap keempat kepada 1.238 peserta didik di SMP Strada Santo Fransiskus Xaverius, Jakarta Utara.

Bantuan kali ini bernilai Rp 4,1 miliar dan mencakup lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, yakni SD (45 orang), SMP (266 orang), SMA (147 orang), SMK (759 orang), serta PKBM (21 orang).

“Hari ini saya bersyukur, bahagia sekali bisa menyerahkan pemutihan ijazah sejumlah 1.238 yang kurang lebih kalau diuangkan Rp 4,1 miliar lebih,” ujar Pramono.

Meski dalam kondisi kurang sehat, Pramono menegaskan tetap hadir secara langsung. “Walaupun hari ini saya terus terang demam, tapi saya bela-belain untuk hadir. Karena program ini membuat saya semangat,” tambahnya.

Pemutihan Ijazah Dilakukan Bertahap

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa program ini telah berlangsung sejak April 2025.

Tahap pertama: 25 April 2025, untuk 117 siswa.

Tahap kedua: 2 Mei 2025, untuk 371 siswa.

Tahap ketiga: 827 siswa. Tahap keempat: 1.238 siswa.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah 3.297 peserta didik yang mendapat bantuan. Tahun ini, Pramono menargetkan program bisa menjangkau total 6.652 lulusan.

“Kalau tahun depan masih ada, karena kan belum semuanya mendapatkan informasi tentang program ini. Maka kami akan berikan kesempatan,” kata Pramono.

Syarat Pemutihan Ijazah Jakarta 2025

Berdasarkan informasi dari Disdik DKI, berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi:

Warga ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan:

– Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau

– Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan.

– Tidak sedang bekerja secara formal.

– Peserta KJP Plus wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah bahwa dana KJP Plus telah digunakan untuk pembayaran SPP.

– Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara Mengajukan Bantuan Pemutihan Ijazah

Proses pengajuan dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan sesuai wilayah domisili sekolah dengan dokumen:

– Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan.

– Surat keterangan dari kepala sekolah (khusus peserta KJP Plus).

– Fotokopi KTP pemohon atau orang tua/wali jika peserta di bawah 17 tahun.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

– SKTM dari PTSP Kelurahan (bagi yang tidak terdaftar di DTKS).

– Surat keterangan jumlah tunggakan dari sekolah.

Warga yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengakses kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

– Website: disdik.jakarta.go.id, Instagram: @officialpmbdki, Facebook: PMBDKI1, dan X (Twitter): @PMBDKI

Program pemutihan ijazah diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu sekaligus mendukung pemerataan akses pendidikan di Jakarta. (Ralian)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.