SURABAYA: Ketua komisi E DPRD Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana angkat bicara terkait pemberlakuan seragam baru di Indonesia termasuk di Jawa Timur yang akan diberlakukan setelah lebaran 2024.
Sekedar diketahui,Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah.Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.Penetapan seragam baru sekolah oleh Nadiem Makarim ini berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Wara Sundari Renny Pramana mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung adanya kebijakan menteri tersebut. Meski mendukung, namun, politisi PDI Perjuangan tersebut memberi syarat jika dalam pelaksanaannya tak memberatkan siswa terutama para orang tua siswa.
Menurut mantan ketua DPRD kota Kediri ini mengatakan perlu ada pembenahan dalam sistem pengadaanya agar tidak menimbulkan kisruh di pelaksanaanya.
“Bisa dikoordinasi dengan baik dengan komite sekolah, jika siswa tidak berseragam seperti anak mau bermain ketika membolos juga kontrolnya lebih sulit. Seragam salah satu bagian dari identitas siswa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4/2024).
Wanita yang akrab dipanggil bunda Reni ini mengatakan seragam ini sangat penting sekali bagi siswa sehingga sudah selayaknya dilakukan penyesuaian. ” Jangan sampai tidak ada seragamnya dan hanya itu-itu saja. Ini penting sekali dan sekali lagi saya pertegas bahwa seragam adalah identitas siswa,” jelasnya singkat.
Dikutip dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam bagi perserta didik baik di tingkatkan SD hingga SMA. Untuk seragam nasional adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.Selain itu, pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Sedangkan untuk seragam khas sekolah, dalam aturan tersebut model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.Adapun untuk pakaian pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Sementara itu, untuk penggunaan pakaian adat, digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.(Yudhie)



Add comment