INDONESIANEWS -JAKARTA: Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, telah menyurati Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait tera ulang meteran listrik atau mesin kWh ditengarai penyebab lonjakan tagihan listrik 14 juta konsumen Perusahaan Listrik Negara.

“Pak Menteri sudah menyurati Kementerian BUMN terkait keluhan masyarakat (konsumen) soal tagihan listrik yang membengkak,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, saat dikonfirmasi media, Selasa (16/6/2020).

Dirjen Veri menjelaskan mesin kWh meter yang habis masa penggunaannya dan tidak tera ulang menyebabkan potensi kerugian pelanggan (konsumen) PLN karena lonjakan tagihan, atau sebaliknya berpotensi kerugian negara karena berkurangnya catatan meter terpakai.

Tenggat Tera Ulang
Sementara itu Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag, Rusmin Amin, mengakui ketidakakuratan pencatatan meter kWh listrik menyebabkan kerugian berbagai pihak baik konsumen, negara, hingga berdampak ke perekonomian nasional.

“Tera ulang kWh meter listrik itu dilakukan sesuai masa penggunaannya. Seperti pencatatan meter secara mekanik, yang menggunakan piringan itu batas tera ulang 15 tahun sekali. Sedangkan elektronik 5-10 tahun sekali,” ujar Direktur Rusmin Amin.

Menanggapi kerugian konsumen, katanya, bisa menyebabkan lonjakan pencatat meter secara abnormal. Sedangkan kerugian negara, imbuh Rusmin, dikarenakan pencatat meter berjalan lamban ketimbang pemakaian listrik pelanggan. “Kerugian negara bisa sampai 60 persen.” (royke)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.