Kasus korupsi Mandiri Mangkrak
INDONESIANEWS- JAKARTA: Kejaksaan Agung dan Bank Mandiri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan bantun hukum.
Dalam pertemuan, di Sasana Pradhana Kejagung tidak disinggung tentang aneka kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri CBC Bandung dan Mandiri Surakarta, Solo yang stagnan.
Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan penandatangan nota ksepahaman dilakukan oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Dirut Bank Mandiri Royke Tumilaar.
“Selain kedua acara itu, dilakukan juga
Penyampaian Corporate Social Responsibility (CSR),” kata Hari menjelaskan pertemuan, Selasa (16/6).
Penandatanganan Nota Kesepahaman kerjasama tersebut, disaksikan oleh jajaran para Jaksa Agung Muda dan pejabat Eselon II serta Komisaris Utama, Komisaris Independen dan Jajaran Direksi Bank Mandiri.
BANTUAN HUKUM
Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam acara tersebut menerangkan kerjasama ini dalam rupaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Namun, dia mengingatkan ruang lingkup kerjasama itu terkait penanganan soal perdata dan tata usaha negara (Datun) yang meliputi bantuan dan pertimbangan hukum, penegakan hukum dan lainnya.
“Lalu, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap milik Bank Mandiri dan beberapa lainnya, ” jelas Burhanuddin.
Menurut dia, kerjasama ini akan dirinci secara teknis. Kemudian, dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah.
“Seperti, perjanjian kerja sama dengan Bidang Datun tentang penanganan masalah Datun. Lalu, dengan Intelijen, Pembinaan dan Badan Diklat. ”
Dirut Bank Mandiri Royke Tumilaar mengutarakan sinergi antar dua lembaga dapat memberikan dampak positif dalam mendukung optimalisasi pembangunan.
“Lewat sinergi ini juga, kami yakini dapat memperkuat efektivitas kerjasama dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama dibidang hukum dan ekonomi.”
PANDEMI COVID -19
Pada kesempatan tersebut, Bank Mandiri memberikan bantuan dalam menangani pandemi Covid-19 melalui Corporate Social Responsbility (CSR) Bank Mandiri.
Diantaranya, renovasi laboratorium menjadi berstandard BSL – 2 dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.007.000.000, lalu Sarana alat Kesehatan berupa mesin PCR real time Rp 1.950.000.000. Lalu, 100 set Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 100.000.000.
“Semuanya akan dimanfaafkan oleh RSU Adhyaksa Jakarta Timur, dengan harapan fasilitas yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat umum sehingga penanganan pandemi dapat terkelola dengan baik,” kata Kapuspenkum.
KASUS BANK MANDIRI
Sementara itu, sejumlah kasus Bank Mandiri di Gedung Bundar masih belum bergerak dan stagnan tanpa kejelasan sikap. Dalam artian, dimajukan ke pengadilan tidak, dihentikan tidak.
“Harusnya, Kejagung bersikap dan tidak membiarkan. Kasian, para tersangka sandang status seumur hidup, ” kata pelapor kasus Bank Mandiri Surakarta Boyamin Saiman, secara terpisah.
Dalam kasus Mandiri Jilid II telah ditetapkan dua tersangka dari Jajaran Mandiri Surakarta, sejak 2018, namun sampai kini mangkrak.
Kasus pembobolan oleh PT. Central Steel Indonesia (CSI) sekitar Rp497 miliar pengembangan Mandiri Jilid I atas nama Hua Ping Dkk yang terbukti bersalah dan diperintah membayar uang pengganti, tapi terkendala CSI sudah pailit.
Lalu, kasus Bank Mandiri CBC Bandung atas nama Rony Tedy (Dirut PT. Tirta Amartha) Dkk sudah berkekuatan hukum tetap, namun kasus yang merugikan negara Rp1,8 triliun belum dapat dieksekusi, khususnya pengembalian aset tersangka.
Kejagung berdalih telah kembangkan Jilid II dengan dua tersangka. Juga sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Bila, mundur ke belakang awal 2000-an ada kasus Great River International dengan tersangka Sunyoto Tanudaja. Alasan buron, kasusnya mangrak. Padahal, tahun lalu nama Sunyoto masuk 150 pembayar pajak terbesar.
Juga, kasus PT Lativi Media Karya dengan tiga tersangka.
“Agar tidak menjadi beban bagi pejabat berikutnya. Kasus-kasus Bank Mandiri harua dituntaskan disertai penjelasan berapa kerugian negara yang sudah dikembalikan, ” pinta Boyamin yang juga Koordinator MAKI. (ahi)
Add comment