INDONESIANEWS – JAKARTA: Upaya tetapkan tersangka kasus Jiwasraya Jilid II,  Tiga Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (16/6).

Namun,  sampai pemeriksaan usai status ketiga pejabat OJK dalam Skandal Mega Korupsi Rp16,8 triliun di PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) masih saksi.

“Pemeriksaan terhadap para saksi,  justru dimaksudkan untuk mengumpulkan bahan keterangan guna membuat terang perkara sehingga dapat ditetapkan tersangka, ” kata Kapuspenkum Hari Setiyono,  di Jakarta,  Selasa (16/6) malam.

Hari enggan berandai-andai tentang para pihak yang bakal diminta pertanggung jawaban alias tersangka.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Ikuti saja, ” saran Mantan Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)  ini.

Tiga Pejabat OJK dimaksud,  adalah Halim selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Direktorat Pengelola Investasi , Nova Effendi (Kasubag Pengawasan Perdagangan 2 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek.

Terakhir, Ika Dianawati Nadeak (Kasubag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Transaksi Efek.

NOMINEE

Kapuspenkum menjelaskan selain ketiga Pejabat OJK turut diperiksa dua orang, yang namanya dipakai (nominee) dalam transaksi jual-beli saham.

Hanya,  tidak disebutkan transaksi saham dimaksud,  nilainya berapa dan sanksi terhadap penggunaan nama mereka.

“Nama mereka digunakan dalam transaksi saham Grup BT (Benny Tjokrodsputro,  Red), ” tutur Hari.

Kedua nama tersebut,  adalah Po Saleh dan Jimmy Sutopo. Tidak diterangkan pekerjaan mereka.

Benny Tjokrosaputro adalah Komut PT. Hanson international,  salah satu dari enam tersangka Skandal Jiwasraya Jilid I yang kini duduk di kursi pesakitan,  di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hari kembali mengingatkan pemeriksaan lima orang saksi didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

“Ini landasan hukum pemeriksaan saksi, “pungkasnya. (ahi)

Add comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesianews.tv merupakan portal berita dalam format full video, dengan rubrik antara lain NEWS, TALKSHOW, LIVE STREAMING, dan MAGAZINE yang dikerjakan profesional jurnalis, perwarta TV, dan webmaster.